KARAWANG-Apotek Deudeuh yang berlokasi di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon diduga belum lengkapi izin namun sudah berani nekat beroperasi.
Belum dilengkapi izin tentunya menimbulkan pertanyaan bagi pihak masyarakat, sudah sejauh mana tanggung jawab Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan Balai Pom terkait sebagai pengawas obat-obatan.
Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemilik apotek, namun pemilik tersebut tidak ada di tempat dan hanya penjaga apotek yang bisa ditemui di lokasi.
“Iya pa, kami sudah buka lama, masalah perijinan apotek ini saya tidak tahu-menahu, coba bapak hubungi pemiliknya H. Budi,”ucapnya, Kamis (12/5/2022).
Awak media kemudian menindaklanjutinya ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang melalui bagian pendaftaran perijinan, Dadan, menyebutkan bahwa Apotek Deudeuh belum melengkapi izin keseluruhannya terkait operasional apotek.
“Baru tadi masuk untuk proses surat izin praktek tenaga teknis. Untuk ijin operasional apotek belum. Karena izin untuk apotekernya dulu diselesaikan. Tentunya kalau surat izin itu belum keluar, apotek tersebut dilarang untuk buka dulu,” ungkapnya. (red).
5