CV Kurnia Jaya Indah Diduga Kerjakan Proyek JUT di Jayakerta Tidak RAB dan Spesifikasi

papan Informasi pekerjaan JUT di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta.

KARAWANG-Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Kerajan RT 09/03, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, diduga tidak sesuai juklak, juknis dan spesifikasi teknis, maupun Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pembangunan JUT memiliki panjang 240,7 meter, lebar 1,75 meter, dan tinggi 0,15 meter. Proyek tersebut bernilai Rp99.298.000 dan didanai melalui APBD Tahun 2024, dengan pelaksana pekerjaan oleh CV Kurnia Jaya Indah.

Bacaan Lainnya

Namun, hasil pantauan delik.co.id di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan pengecoran JUT itu dilakukan secara manual, tanpa menggunakan kualitas adhimix beton atau menggunakan alat mesin mixer. Metode ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas jalan yang dikhawatirkan rawan retak dan tidak tahan lama.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa metode manual digunakan karena kondisi akses jalan ke lokasi yang sulit dilalui kendaraan berat.

“Jalannya rusak parah, bahkan untuk pengangkutan material seperti batu kali dan pasir harus menggunakan motor,” ungkapnya kemarin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksana proyek adalah H. Amad dari Cibanteng, dengan mandor proyek bernama Satim. Ketika ditanya terkait adanya pembangunan turap di lokasi yang sama, ia menyebutkan bahwa pengerjaan turap baru akan dimulai keesokan harinya dan belum jelas apakah proyek tersebut termasuk dalam SPK yang sama dengan JUT.

“Untuk turap baru mulai besok. Saya tidak tahu apakah satu SPK dengan JUT atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Satim selaku mandor proyek membenarkan bahwa pengecoran JUT hanya menggunakan adukan manual tanpa adhimix beton. Kalau untuk penggunaan alat mesin mixer memang tidak tercantum di RAB.

“Di RAB memang tidak ada alat mixer. Sebelum pelaksanaan, kami sudah berkoordinasi dengan pengawas dari dinas, dan pengecoran manual diperbolehkan. Tetapi siapa pengawasnya, saya tidak tahu,” jelas Satim.

Ia juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan turap sepanjang total 166 meter dengan anggaran lebih dari Rp99 juta berbeda SPK dengan proyek JUT.

“Proyek turap berbeda SPK dengan JUT. Pekerjaannya baru dimulai besok,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *