TANGERANG-Seorang warga, Nur Sukmawati, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan KH Mursan, tepatnya di depan MI Al Mujahidin, wilayah Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, Nur Sukmawati, menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh dua orang. Korban kemudian dituduh telah memukul teman salah seorang terlapor.
Situasi selanjutnya diduga memanas setelah tiga orang lainnya datang dan ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurut kronologi yang tercantum dalam laporan, korban sempat melarikan diri dengan bantuan seorang saksi yang memboncengnya menggunakan sepeda motor.
Namun, korban diduga kembali dikejar dan dipukul oleh salah seorang terlapor. Peristiwa tersebut disebut berlanjut di sekitar Masjid Al-Mujahidin, hingga akhirnya sejumlah warga datang dan berusaha melerai pertikaian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan keluhan fisik, di antaranya luka pada bibir dan pelipis sebelah kanan, memar, serta rasa sakit pada bagian punggung dan kedua bagian pipi.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian mendatangi SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi dan meminta agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Berharap Kasus Ditangani Secara Profesional
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, serta mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan. Perkembangan penanganan perkara dan keterangan dari pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (yongky/red).




