Dugaan KPK Intai BPN Karawang Sebelum Kebakaran Mencuat, Pengamat Desak Penyelidikan Transparan

Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Kebakaran yang melanda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam terus menjadi sorotan publik.

Di tengah peristiwa tersebut, muncul dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai BPN Karawang sebelum kebakaran terjadi.

Bacaan Lainnya

Beredar kabar, keesokan harinya pada Kamis (15/10/2026), dikabarkan ada sejumlah penyidik KPK mendatangi lokasi kejadian.

Meski belum dapat dipastikan mengenai kebenaran informasi ini, tetapi sejumlah pengamat dan kebijakan publik yang menyoroti adanya dugaan ‘sabotase’ atas insiden kebakaran ini ‘mengamini’ kabar tersebut.

Pengamat yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.,  mengatakan, insiden kebakaran yang diduga kuat adanya upaya sabotase ini berlangsung begitu cepat. Yaitu dimana saat kejadian berlangsung pada Rabu malam, saat itu langsung terpantau kehadiran Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan di lokasi kejadian.

“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Asep Agustian (Askun), Selasa (20/10/2026).

Soroti Kasus 280 Hektar Lahan Hutan Jadi Industri di KIIC

Bukan hanya persoalan sertifikat PTSL warga Poponcol yang tidak kunjung dikeluarkan, Askun menduga jika insiden kabarakan kantor ATR/BPN Karawang ini juga berkaitan dengan permasalahan kasus 280 hektar lahan Kawasan Hutan Telukjambe yang beralih fungsi menjadi industri/pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC).

Yaitu dimana sejak tahun 2017, petani penggarap kawasan hutan telah kehilangan haknya akibat ulah tangan-tangan oknum mafia tanah.

Disampaikan Askun, sempat dilakukan aksi demonstrasi oleh Pemuda Tani dan pihak ATR/BPN Karawang yang sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB puluhan industri yang diduga menempati kawasan hutan tersebut, Pemkab Karawang juga diminta ketegasannya dalam menyikapi persoalan ini.

“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.

“Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?,” timpal Askun.

Desak Penyelidikan Laboratorium Forensik Dibuka Secara Transparan

Hampir sepekan pasca insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, hingga hari ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kabar hasil penyelidikannya.

Oleh karenanya, Askun meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini untuk membuka hasil penyelidikannya ke publik secara transparan.

“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.

Menurut Askun, di Karawang ini banyak sekali dugaan kasus mafia tanah yang sudah menyengsarakan rakyat. Khususnya kasus-kasus pertanahan yang melibatkan korporasi dan perusahaan besar.

“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasun mafia tanah yang selam ini terjadi,” pungkas Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak BPN Karawang terkait dugaan adanya aktivitas pengintaian oleh KPK sebelum terjadinya kebakaran. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan informasi serta memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Redaksi akan memuat keterangan resmi dari pihak terkait setelah diperoleh. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *