Cegah Kekerasan, Kemenag Karawang Akan Kumpulkan Pimpinan Ponpes Demi Terwujudnya Pesantren Ramah Anak

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.Si.

KARAWANG– Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.Si., dalam waktu dekat akan mengumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren (ponpes).

Menurutnya, pentingnya pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang terbuka, aman, dan ramah bagi anak.

Bacaan Lainnya

“Hal itu sejalan dengan program pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak,” katanya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, pesantren memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendidik dan membina santri, tetapi juga memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Pesantren harus menjadi tempat belajar yang terbuka, mendidik dengan penuh keikhlasan, tanpa kekerasan dan bullying. Kemenag tidak akan diam. Kami akan terus menguatkan komitmen ini,” ujar mantan Kasi PD Pontren Kemenag Karawang ini.

Sebagai langkah konkret, Kemenag Karawang berencana mengumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren dalam waktu dekat. Selain ajang silaturahmi, forum ini juga akan menjadi wadah diskusi membahas penguatan regulasi, sistem pendidikan, dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Program Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Regulasi ini menegaskan tiga tujuan utama:

* Memberikan perlindungan maksimal bagi anak di lingkungan pesantren.

* Mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh santri.

* Mencegah serta menangani kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pesantren.

Peta jalan tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kompetensi ustaz dan ustazah, penciptaan lingkungan yang mendukung dan melindungi, hingga mekanisme pelaporan ramah anak seperti penyediaan kotak aduan.

Kemenag Karawang menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang belajar yang bersih, sehat, hijau, inklusif, dan menyenangkan, serta bebas dari rokok, miras, dan Napza.

Sebagai garda terdepan, para pengajar di pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan nilai-nilai ramah anak. Dalam panduan Kemenag, terdapat sepuluh kemampuan ideal yang harus dimiliki ustadz dan ustadzah, di antaranya:

* Menjadi teladan sikap Islami dan berkomitmen terhadap pendidikan agama.

* Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi santri secara fisik dan emosional.

* Menerapkan metode pembelajaran kreatif dan interaktif yang mendorong partisipasi santri.

* Memahami karakteristik dan potensi santri untuk membantu mereka tumbuh secara holistik.

* Mengembangkan bimbingan dan konseling sebagai dukungan emosional dan sosial bagi santri.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini menimpa santri di wilayah Rengasdengklok.

“Kami pastikan, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan,” tegas H. Sopian.

Melalui pendekatan regulatif dan pembinaan berkelanjutan, Kemenag Karawang berkomitmen mewujudkan pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga menjadi ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *