KMG Desak Kasus Dugaan Bancakan Dana KONI Rp700 Juta Diproses Hukum

Ketua KMG Imron Rosadi

KARAWANG-Dugaan anggaran KONI Karawang  tahun 2024 sebesar Rp700 jadi bancakan sejumlah kalang sempat mencuat ketika Lembaga Pemantau Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Watch merilis hasil investigasinya ke media delik.co.id beberapa waktu lalu.

Menanggapi temuan LHKPN Watch tersebut, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mendesak agar pihak APH menindaklanjutinya untuk diproses hukum.

Bacaan Lainnya

“Jadi preseden buruk kedepan kalau temuan tersebut tidak diproses hukum, APH harus bisa ungkap temuan tersebut, siapa saja yang ‘memakan’ anggaran KONI Karawang sebesar Rp700 juta itu, persoalan ini harus dibuka terang benderang,” kata Imron kepada delik.co.id, Selasa (3/6/2025) siang.

Menurut Imron, meski dikabarkan ada pengembalian dana yang jadi bancakan tersebut, namun hal itu tidak menghilangkan unsur pidananya.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus jerat pidana pelaku korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian uang korupsi dapat menjadi faktor yang meringankan pidana, namun tidak menghapus kewajiban pidana,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang Asip Suhendar ketika dimintai keterangan adanya temuan LHKPN Watch terkait dugaan dana KONI Karawang jadi bancakan memilih bungkam.

Sebelumnya diberitakan, LHKPN Watch dalam keterangan tertulisnya menyebut, pengurus KONI Karawang pada tahun 2024 menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

““Namun dari besaran anggaran itu hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar, sementara sisanya sebesar Rp700 juta belum dapat dipertanggungjawabkan,” demikian bunyi rilis yang diterima redaksi delik.co.id, dari Lembaga Pemantau Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Watch pada Selasa (27/5/2025) siang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *