Dituding Paksa Damai Mahasiswi Korban Rudapaksa, Polsek Majalaya Angkat Bicara

Kanit Reskrim Polsek Majalaya, IPDA Sela.

KARAWANG-Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemaksaan damai oleh aparat terhadap seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru ngaji, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Sela Seporba, S.H., angkat bicara.

Menurut Ipda Sela, pihaknya sama sekali tidak pernah memaksa atau menekan pihak pelapor maupun siapa pun terkait kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan, Polsek Majalaya tidak pernah memaksa pelapor atau siapa pun untuk berdamai. Namun yang mengajak untuk berdamai itu dari pihak orang tua pelapor untuk berdamai dan dinikahkan, alasannya untuk menjaga nama baik keluarga perempuan untuk status, karena sudah diberitakan telah melakukan kegiatan seperti itu. Semua proses kami jalankan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya, Selasa (25/6/2025).

Bahkan, lanjut Ipda Sela, dari hasil pendalaman dan keterangan yang diberikan langsung oleh terlapor, diketahui bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi.

“Dari pengakuan si perempuan sendiri, mereka sebelumnya telah melakukan hubungan di salah satu hotel di Karawang secara suka sama suka. Kejadian di rumah neneknya itu justru yang kedua kalinya,” jelasnya

Setelah kejadian di hotel tadi, masih pengakuan dari terlapor, bahwa Ia mendapatkan ajakan untuk main ke rumah pelapor dan terjadilah di lokasi (Rumah Nenek Pelapor) sebanyak dua kali, dalam kegiatan yang kedua kalinya neneknya menemukan kedua orang tersebut tanpa busana di dalam kamar, lalu mereka berdua dibawa ke kantor Polsek Majalaya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, tidak ditemukan unsur kekerasan atau paksaan karena korban sudah berusia 19 tahun. Hal ini menjadikan peristiwa tersebut masuk dalam kategori hubungan antarorang dewasa.

“Usia pelapor 19 tahun. Artinya, secara hukum dia sudah dewasa. Dan dari konsultasi kami dengan PPA Polres, kasus ini tidak memenuhi unsur rudapaksa sebagaimana yang ramai diberitakan,” tegas Ipda Sela.

Tak hanya itu, diketahui juga bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dan bahkan telah melangsungkan pernikahan secara adat dan kekeluargaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dari kedua pihak.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan. Tapi kami juga harus menyampaikan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tandasnya.

Polsek Majalaya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum di lapangan. Proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan, lanjut Ipda Sela, merupakan bagian dari upaya menjunjung keadilan dan prinsip restorative justice, selama tidak ada unsur pidana yang memberatkan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *