KARAWANG-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang melontarkan tudingan serius terkait maraknya sejumlah tempat hiburan malam (THM) ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Organisasi tersebut menduga keberadaan THM ilegal ini tidak lepas dari praktik pemberian upeti kepada oknum pejabat nakal.
Sebagai lembaga yang menaungi bisnis pariwisata, THM hingga jasa perhotelan, Ketua PHRI Kabupaten Karawnag Gabryel Alexander mengaku tahu betul tempat usaha mana saja yang belum melengkapi perizinan.
Oleh karenanya, sikap tegas PHRI ini juga untuk mewanti-wanti bagi para oknum yang selama ini sering menerima upeti dari para pengusaha membandel yang belum melengkapi perizinan.
“Saya pastikan PHRI tidak pernah melindungi para pengusaha membandel yang belum melengkapi perizinan. Tapi awas juga, jangan sampai ada oknum pejabat atau aparat yang menerima upeti dari mereka. Karena saya tahu betul mana yang sudah memiliki izin dan mana yang belum melengkapi perizinan,” tegas Gabryel, Minggu (19/4/2026) malam.
Gabryel menekankan, PHRI juga mewanti-wanti THM yang diduga kerap dijadikan sarang prostitusi atau peredaran obat-obatan terlarang. Oleh karenanya, PHRI menghimbau agar para pengusaha mematuhi segala peraturan investasi yang telah ditetapkan Pemkab Karawang.
“Tujuan kita investasi kan untuk usaha ya!, untuk nyari keuntungan, bukan hal yang lain-lain. Maka PHRI menghimbau dan melarang keras THM dijadikan sarang prostitusi atau peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
“Maka, saya minta kepada para pengusaha yang baik-baik saja, enggak usah hal yang aneh-aneh. Yang paling penting kita bisa berinvestasi dengan nyaman. Pengusaha dapat untung dan pemkab dapat timbal balik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” tutup Gabryel.
Gabryel menambahkan, lembaganya tidak pernah melindungi pengusaha THM yang bandel. Sebaliknya ia PHRI mendong Pemkab Karawang yang dalam hal ini Satpol PP sebagai Penegak Perda, untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), bisnis pariwisata hingga jasa perhotelan yang belum melengkapi perizinan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gabryel Alexander, menyusul adanya beberapa anggapan sejumlah oknum pengusaha membandel yang menyatakan jika PHRI bisa ‘melindungi’ para pengusaha yang belum melengkapi perizinan.
“Jadi saya bicaranya global ya!, tidak hanya Theatre Night Mart yang secara kebetulan hari ini sedang disorot Komisi IV DPRD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Intinya saya mendorong semua THM, restoran, diskotik, spa hingga perhotelan ditertibkan, jika memang belum melengkapi perizinan,” pungkasnya. (red).





