Gelombang Kecaman Praktisi Hukum Menguat, Ridwan Desak Kasus Dugaan Penyiksaan Katar Tamelang Harus Diusut Tuntas

Managing partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Kasus dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Pengurus Karang Taruna (Katar) Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Hendro alias Kodok, terus menuai sorotan.

Sejumlah praktisi hukum mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya praktisi hukum yang juga Ketua PERADI Karawang Asep Agustian telah menyampakan pernyataan kerasnya atas insiden teror tersebut.

Kini, giliran Managing Partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., turut mengecam keras dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan yang disertai penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok.

“Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat serius, bertentangan dengan hukum, serta mencederai rasa aman masyarakat dan prinsip negara hukum,” kata Ridwan kepada delik.co.id, Jumat (26/6/2026) siang.

Menurutnya, tidak seorang pun boleh main hakim sendiri, terlebih dengan cara membawa seseorang secara paksa, merampas kemerdekaannya, lalu melakukan kekerasan fisik. Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi maupun aksi kekerasan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, objektif, dan apabila terbukti terdapat unsur membawa seseorang secara melawan hukum disertai kekerasan, maka para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh yang dimiliki,” tegasnya.

Ia menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta mengancam kebebasan warga untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi secara sah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum, seraya mengawal proses tersebut agar berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi,” harapnya.

Jika benar telah terjadi penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis, maka kata Ridwan ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan serangan terhadap rasa aman masyarakat dan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kantor Hukum Alamsyah & Rekan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *