KARAWANG-Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat kembali mendapat sorotan tajam. Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang memproses laporan dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap aktivis lingkungan hidup menuai kritik keras.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata yang mengaburkan substansi kejahatan lingkungan sesungguhnya.
Direktur Oprasional LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, menilai Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar terkesan serampangan, tebang pilih, dan tidak profesional dalam menangani perkara.
Sorotan tajam ini menanggapi langkah kepolisian yang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/772/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 24 April 2026 atas nama pelapor Sdr. Donal Al Farizi Pakpahan (Kuasa Hukum HW/Pimpinan PT. MPI).
Laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2026, yang membidik aktivis lingkungan dengan tuduhan Pasal 257 KUHPidana tentang memasuki pelataran atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Kejahatan Lingkungan vs Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Sengkarut ini bermula dari temuan lapangan oleh aktivis mengenai dugaan praktik open dumping (pembuangan terbuka) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Parungmulya, Karawang.
Lokasi pembuangan tersebut berada di atas lahan yang diduga kuat milik pimpinan PT. MPI berinisial HW.
Ironisnya, limbah beracun tersebut diduga merupakan sisa hasil proses produksi dari PT. Chemco yang beroperasi di Kawasan Industri Mitra karawang (KIM).
Bukannya mempertanggungjawabkan dampak lingkungan tersebut, pihak korporasi melalui kuasa hukumnya justru mempolisikan aktivis Lingkungan Hidup yang melakukan investigasi.
“Ini sangat menggelikan dan mencederai rasa keadilan. Ada dugaan kejahatan lingkungan besar di depan mata, tetapi Ditreskrimum Polda Jabar justru sangat bernafsu meladeni laporan Tipiring pasal memasuki pekarangan. Padahal, pejuang lingkungan hidup memiliki hak imunitas mutlak yang dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Hilman Tamimi di Karawang, Kamis (30/7/2026).
Pelanggaran Pidana UU PPLH dan Asas Strict Liability
Hilman mengingatkan penyidik Polda Jabar bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan delik umum (kejahatan murni), bukan delik aduan. Siapapun warga negara yang menemukan bukti pelanggaran memiliki hak konstitusional untuk melapor.
Secara hukum, dugaan tindakan open dumping limbah B3 tanpa izin/TPS Ilegal di Desa Parungmulya tersebut telah menabrak aturan hukum pidana yang sangat berat dalam UU PPLH, di antaranya :
Pasal 104 UU PPLH : Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 103 UU PPLH: Mengatur pidana bagi penghasil limbah (diduga PT. Chemco) yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, Dadi Mulyadi Pengacara Terlapor ( Aktivis Lingkungan Hidup) menjelaskan, dalam hukum lingkungan berlaku asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) sesuai Pasal 88 UU PPLH. Korporasi atau pemilik lahan tempat pembuangan limbah B3 wajib bertanggung jawab langsung atas kerugian yang ditimbulkan secara seketika, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (fault) di pengadilan.
“Konsep strict liability itu jelas. HW yang diduga selaku pemilik lahan dan PT. Chemco selaku penghasil limbah harus bertanggung jawab mutlak atas pencemaran di Desa Parungmulya. Mengapa fokus hukumnya sengaja dialihkan ke pasal pelataran tanah? Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar?” cecar Dadi.
Efisiensi Penanganan Perkara Dipertanyakan, Diduga Ada Aroma Intervensi
LBH CAKRA Indonesia juga mempertanyakan urgensi Polda Jabar yang dinilai terlalu berlebihan menangani kasus skala kecil di tingkat daerah (locus delicti di Karawang). Di tengah semangat efisiensi institusi Polri, kasus-kasus Tipiring semestinya cukup diselesaikan atau didelegasikan di tingkat Polsek atau Polres Karawang.
“Sangat patut dicurigai jika laporan Tipiring sekelas pasal pekarangan langsung ditarik, diladeni, dan diperiksa secara serius oleh unit Subdit di Polda Jabar menggunakan sumber daya yang besar. Ini pemborosan energi di tengah efesiensi anggaran APBN padahal banyak perkara di polda jabar yang lebih besar butuh kepastian hukum dan penegakan hukum yang serius, kontroversi inu memicu tanda tanya besar di masyarakat: Apakah ada intervensi kekuasaan modal kekuatan asing/swasta di balik penanganan perkara ini?” pungkas Dadi secara lugas.
LBH CAKRA Indonesia mendesak Kapolda Jabar untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit II Ditreskrimum, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lewat Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026, serta mendesak penegak hukum lingkungan untuk mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan/indikasi open dumping limbah B3 PT. MPI dan PT. Chemco. (red).





