KARAWANG-Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sehingga penanganan perkara tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advoakat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan dan menahan tujuh tersangka.
Namun dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, peluang munculnya tersangka baru pun dinilai masih terbuka apabila penyidik kejaksaan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
“Saya apresiasai Kejari Karawang yang sigap teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai petanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.
“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.
Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.
Peran Notaris
Askun membeberkan peran notaris untuk transaksi perumahan cukup vital lantaran dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) hingga jadi sertifikat adanya keterlibatan notaris.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Askun.
Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.
“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaannya sekali lagi, “yang datang ke hadapan kami yang kami kenal” itu siapa yang datang ke notaris? Langsung kah konsusmen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” tuturnya memberikan motivasi ke Kejari Karawang untuk terus usut tuntas kasus tersebut.
“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” timpalnya.
Advokat Turut Diperiksa
Tempat yang sama Askun juga menyoroti adanya dugaan peran advokat dalam kasus itu untuk turut diperiksa, meski saat ini keberadaan advokat tersebut konon belum diketahui keberadaannya.
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Askun memastikan bahwa pihaknya (Peradi Karawang) tidak akan menghambat Kejari untuk memproses advokat tersebut.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidaklegal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatanya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya” pungkasnya.
Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris dan advokat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.
Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak notaris dan advokat belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi.
Kejari Karawang Didorong Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain
Terkait telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk mereka yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi.
Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam keseluruhan prosesnya. (red).





