KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar lebih.
Dengan penetapan terbaru tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai tujuh orang. Dari jumlah itu, empat tersangka disebut berasal dari pihak PT Bumi Arta Sedayu (BAS), sementara tiga lainnya berasal dari lingkungan Himbara (BTN-red).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kejari Karawang Dldalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY, yang diketahui menjabat sebagai Deputi Branch Manager Bisnis Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2023, dan AA.
Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit dengan memerintahkan consumer loan officer untuk tetap melanjutkan sekaligus menginput berkas permohonan kredit.
Selain itu, BMY disebut mengabaikan peringatan dari consumer loan officer mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas permohonan calon debitur dari PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidik juga menduga BMY menerima aliran dana melalui e-wallet dengan total sekitar Rp73 juta dari tersangka HH, yang merupakan Manajer KPR PT BAS, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan yang diberikan dalam proses penyaluran kredit.
Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.
AA juga diduga terlibat dalam proses eskalasi di luar batas kewenangan terkait pemutusan kredit yang dilakukan BMY.
Dalam perkara tersebut, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang merupakan General Manager Sales Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap BMY dan AA.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.
Atas dugaan perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan pasal berlapis.
Pasal primer yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pasal subsider yang dikenakan yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.
Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengedepankan profesionalisme, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.(tri/red).





