KARAWANG-Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Pekerta Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Selasa (8/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dicopot dari jabatannya serta mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Aksi massa ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pernyataan yang memicu kemarahan para petani tersebut disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Rocky Gerung di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Jumat (04/09/2026).
Dalam acara yang ramai disorot media tersebut, Nusron menuduh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melakukan aksi sepihak mengambil alih tanah yang diklaim sebagai aset negara seluas 1,7 juta hektare di 881 titik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di seluruh Indonesia.
Selain menuding KPA, Nusron juga melontarkan pernyataan yang menantang DPR RI untuk “bertempur” sebagai respons atas inisiatif legislatif menggulirkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini tengah disusun di Badan Legislatif DPR- RI.
SEPETAK bersama jaringan anggota KPA lainnya diketahui tengah aktif mengawal proses diundangkannya regulasi tersebut.
SEPETAK menilai, alih-alih menjalankan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN justru memprioritaskan lahan-lahan yang telah dikelola petani secara turun-temurun selama puluhan tahun untuk dikonversi haknya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan Bank Tanah yang dicadangkan bagi investor.
Koordinator aksi, Rangga Wijaya, mengecam keras tuduhan Nusron yang menyebut KPA mengonsolidasi organisasi tani lokal untuk mengorganisir rakyat melakukan pengambilalihan tanah negara secara ilegal.
Menurut Rangga, tuduhan tersebut membuktikan kurangnya pemahaman pejabat tinggi negara terhadap esensi keadilan agraria.
“Nusron sebagai seorang Menteri ATR/BPN tidak memahami prinsip-prinsip keadilan agraria, sehingga dia menganggap perjuangan petani sebagai sebuah aksi kejahatan,” ujar Rangga.
Rangga juga membantah klaim sepihak pemerintah terkait perbuatan rakyat yang dituding menyerobot tanah kehutanan. Ia menegaskan, konflik agraria yang dialami petani anggota SEPETAK dengan pihak kehutanan berawal dari penunjukan kawasan sepihak oleh Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani pada tahun 2003. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan tanah karena para petani telah mengelola lahan jauh sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.
“Di lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan itu secara eksisting bukan berupa hutan, tapi pemukiman, persawahan, perkebunan, dan pertambakan. Juga terdapat bukti sertipikat dan girik yang terbit jauh sebelum penunjukan kawasan hutan,” ungkap Rangga.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal SEPETAK, Engkos Kosasih, menilai pernyataan Nusron telah mengangkangi dua prinsip fundamental dalam konstitusi, yakni tujuan bernegara dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkannya.
Engkos memaparkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum, yang penjabarannya tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut memerintahkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jaminan atas hak-hak dasar tersebut juga dipertegas dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pernyataan Nusron Wahid sangat menyinggung para pejuang agraria sekaligus menandakan kebodohan dirinya sebagai bagian dari pelaksana negara. Ia mengekspos segala bentuk kegagalan negara dalam memikul tanggung jawab menyediakan syarat-syarat kemakmuran rakyat, tapi justru menutupi kegagalan itu dengan cara mencemooh rakyat yang sedang berusaha sendiri memenuhi kebutuhan hak-hak dasar hidupnya,” pungkas Engkos.
Dalam aksinya kali ini, massa SEPETAK mengusung tuntutan agar Nusron Wahid dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN serta mendesak agar RUU PRA segera disahkan. Rangkaian aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilangsungkan secara rutin setiap hari dan akan mencapai puncaknya dengan pengerahan 4.000 massa pada peringatan Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026. (red).





