Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka dari Perbankan, DMP Diduga Terima Suap Rp1,4 M

Kejari Karawang tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif.

KARAWANG– Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan tersangka dari pihak perbankan dalam perkara yang dikaitkan dengan PT BAS.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan penyaluran KPR fiktif yang sebelumnya empat petinggi PT BAS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Langkah ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas kredit perbankan.

“Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, yang sebelumnya telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Sdr. VY, HJ, OH, dan HH, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Pidsus Moslem Haraki dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Senin (7/9/2026) malam.

Moslem menjelaskan, berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima DMP dari Tersangka HJ.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang. Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” ungkapnya.

Terhadap Tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 07 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026.

Tersangka DMP disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” tutup Moslem. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *