Kejari Karawang Pamerkan Uang Rp42,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Fiktif BTN ke PT BAS

Kejari Karawang pamerkan uang hasil dugaan korupsi penyaluran KPR dari BTN ke PT BAS.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang sebesar Rp42.545.705.067 yang tersimpan dalam rekening escrow pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara/BTN) atas nama PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Jumat (4/9/206) petang, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Viratama menyampaikan, penyitaan dana dilakukan setelah penyidik memperoleh izin sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dana tersebut diamankan untuk sejumlah kepentingan penyidikan, di antaranya mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, mencegah pengalihan atau penggunaan dana, mendukung proses pembuktian, serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selanjutnya, dana hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang.

Penitipan dilakukan untuk menjamin keamanan, keutuhan, serta akuntabilitas pengelolaan dana hingga perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dedy juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 495 barang bukti yang telah disita. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, barang bukti elektronik, uang yang tersimpan pada sejumlah rekening bank, serta bangunan.

Untuk kategori dokumen, penyidik antara lain mengamankan 115 surat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.

Sementara pada kategori bangunan, penyidik telah menyita empat unit bangunan milik PT BAS berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tertanggal 3 Juli 2026.

Empat bangunan tersebut masing-masing merupakan ruko marketing gallery dan kantor pemasaran yang berkaitan dengan proyek perumahan di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Bangunan pertama berada di Jalan Raya Klari Nomor 23-24, Kondangjaya, Kecamatan Klari, yang digunakan sebagai marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande. Nilai bangunan tersebut diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Bangunan kedua dan ketiga berada di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, masing-masing merupakan ruko marketing gallery dan kantor marketing Kartika Residence. Nilai masing-masing bangunan diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Sedangkan bangunan keempat merupakan ruko marketing gallery proyek Citra Swarna Grande yang berada di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

“Bangunan-bangunan tersebut disita karena diduga digunakan untuk kegiatan pemasaran sekaligus berkaitan dengan proses persiapan dan manipulasi dokumen permohonan kredit KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Sementara Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan estimasi kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut disebut timbul dari 445 debitur, yang diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan kredit kepada Bank Himbara KC Karawang.

Kejari Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset maupun aliran dana lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, menelusuri aliran dana dan aset, menganalisis dokumen serta transaksi keuangan, serta melakukan penghitungan dan memastikan nilai kerugian keuangan negara.

Langkah hukum lainnya juga akan dilakukan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kejari Karawang menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila terdapat informasi yang dapat dipublikasikan dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Karawang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum perkara memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Setiap pihak yang diperiksa atau disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun penentuan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan.

Penyitaan dana sebesar Rp42,5 miliar tersebut disebut sebagai salah satu langkah konkret Kejari Karawang dalam mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *