LPKSM SATRIA Karawang Pastikan Gelar Aksi Moral Usut Tuntas Kasus Dugaan KPR Fiktif Pada 7 September, Kantor BTN dan Kejari Siap Diduduki

LPKSM SATRIA Cabang Karawang siap gelar aksi moral usut tuntas kasus dugaan KPR fiktif.

KARAWANG-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Cabang (Pengcab) Karawang secara resmi menyatakan akan tetap melaksanakan aksi moral pada Senin (7/92026).

Aksi ini ditujukan ke kantor PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Karawang yang berlokasi di Galuh Mas dan kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Bacaan Lainnya

Kepastian pelaksanaan aksi ini ditegaskan setelah LPKSM SATRIA Pengcab Karawang dengan melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Sat Intel Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, dan PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Karawang pada Kamis (3/9/2026) kemarin.

LPKSM SATRIA Pengcab Karawang mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang telah menetapkan status tersangka terhadap Direksi dan Management PT BAS dan mendukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang atas langkah berani dan tegas dalam menetapkan status tersangka terhadap jajaran direksi dan manajemen PT BAS.

“Langkah hukum ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat dan konsumen,” kata Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRI, Wawan Gunawan, dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Jumat (4/9/2026) siang.

Namun, pihaknya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang jangan puas terlebih dahulu dengan penetapan status tersangka ini, karena dibalik perkara ini terdapat perkara yang lebih besar seperti puncak gunung es yakni segera tetapkan status tersangka baru terhadap pimpinan dan oknum Karyawan PT BTN Karawang.

“Kendati mengapresiasi langkah Kejari, LPKSM SATRIA menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak pengembang atau PT BAS saja. Oleh karena itu, aksi moral yang digelar pada 7 September 2026 membawa tuntutan utama, yaitu mendesak Kejari Karawang untuk menetapkan Pimpinan dan oknum karyawan PT BTN Cabang Karawang periode tahun 2021–2024 sebagai tersangka baru,” tegasnya.

LPKSM SATRIA menegaskan bahwa sangat tidak mungkin PT BAS dapat bergerak sebagai “pemain tunggal” dalam melancarkan aksinya tanpa adanya fasilitas khusus (privilege) atau kelonggaran kebijakan yang diduga diberikan oleh pihak manajemen dan pimpinan PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Karawang pada periode tersebut.

“Aksi moral ini merupakan bentuk komitmen LPKSM SATRIA dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat Karawang,” ujarnya.

Imbauan Komando

Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA menyerukan kepada seluruh Aktivis LPKSM SATRIA Pengurus Cabang Karawang dan Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dirugikan untuk merapatkan barisan bersatu padu memperjuangkan hak-haknya pada aksi moral hari Senin tanggal 7 September 2026 dengan tema aksi “BELA KONSUMEN PERUMAHAN KARTIKA RESIDENCE DAN CITRA SWARNA GRANDE”, demi tegaknya keadilan konsumen di Bumi Pangkal Perjuangan.

“Demikian siaran pers ini di umumkan untuk kepentingan menjaga dan memperjuangkan hak-hak konsumen demi konsumen berdaya dan bermartabat,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *