KARAWANG-Mandeknya penanganan kasus dugaan kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapat sorotan dari Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PB LPKSM) SATRIA.
PB LPKSM SATRIA menyerukan aksi moral sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk terkait penetapan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka.
Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA Wawan Gunawan, S.H., M.H., secara resmi mengeluarkan instruksi komando dan pernyataan sikap karena mandeknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (skandal kredit fiktif) yang sedang diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, perkara ini bukan hanya merugikan konsumen namun juga merugikan keuangan negara.
Gunawan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah taktis yang diambil oleh Pengurus Cabang (Pengcab) LPKSM SATRIA Kabupaten Karawang dengan menitik beratkan pada dua titik fokus tempat aksi yakni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dengan tuntutan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi segera menetapkan status Tersangka terhadap jajaran Direksi/Manajemen PT Bumi Artha Sedayu (PT. BAS) dan PT. Citra Swarna Grande (PT. CSG) serta oknum Pimpinan Cabang PT. BTN (Persero) Tbk. Cabang Karawang,
PB LPKSM SATRIA menilai penundaan penetapan tersangka hanya akan mencederai rasa keadilan konsumen dan merugikan keuangan negara serta konsumen atau jika tidak sanggup segera limpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Titik tempat kedua aksi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Karawang (Galuh mas) dengan tuntutan mendesak jajaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk. Pusat untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan memproses hukum terhadap oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang periode tahun 2021–2024 yang telah meloloskan kredit fiktif tersebut. Oknum tersebut diduga kuat melakukan pembiaran (omission) atau terlibat langsung dalam memuluskan pencairan aliran dana kredit fiktif.
Selain rencana aksi moral tersebut juga Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA telah memerintahkan kepada Ketua LKBH LPKSM SATRIA untuk mengajukan Gugatan Legal Standing Perlindungan Konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang, dan saat ini LKBH LPKSM SATRIA tengah merampungkan draf gugatan perdata tersebut dengan mekanisme Gugatan Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 46 ayat (1) huruf c yang menyatakan “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh “Hurup c” Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”, dengan Petitum sebagaimana ayat 2 yakni Gugatan untuk memohon agar pelaku usaha menghentikan pelanggaran / operasional/tindakan tertentu demi menjaga kepentingan hak-hak konsumen.
Gugatan ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan
menempatkan PT. BTN (Persero) Tbk. Cabang Karawang sebagai Tergugat I dan PT.
BAS sebagai Tergugat II dan PT CSG sebagai Tergugat .III,
“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Pidana khususnya kami akan kawal di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Assisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor B-1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026, tanggal 24 Agustus 2026, Perihal Pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambil alihan penanganan perkara dugaan kredit fiktif PT. BAS oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedangkan untuk pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara masif atas praktik manipulasi kredit ini akan kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi korporasi nakal untuk menindas dan menzholimi konsumen,” tegas Gunawan, Rabu (2/9/2026) siang.
Imbauan Komando : Rapatkan Barisan
Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA Wawan Gunawan menyerukan kepada seluruh Aktivis LPKSM SATRIA Pengurus Cabang Karawang dan Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dirugikan untuk merapatkan barisan bersatu padu memperjuangkan hak-haknya pada aksi moral pada Senin, 7 September 2026,
dengan tema aksi “BELA KONSUMEN PERUMAHAN KARTIKA RESIDENCE DAN CITRA SWARNA GRANDE”, demi tegaknya keadilan konsumen di Bumi Pangkal Perjuangan.
“Demikian siaran pers ini di umumkan untuk kepentingan menjaga dan memperjuangkan
hak-hak konsumen demi konsumen berdaya dan bermartabat,” tutupnya. (red).





