KARAWANG-Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertanian di Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Senin (31/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Amran menyampaikan adanya perubahan kebijakan terkait penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Melalui perubahan regulasi tersebut, buruh tani yang tidak memiliki lahan kini memiliki peluang untuk mengajukan bantuan alsintan secara berkelompok.
Sebelumnya, bantuan alsintan lebih banyak diberikan melalui kelompok tani yang memiliki lahan. Namun, menurut Amran, skema tersebut perlu diperluas agar buruh tani yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah juga dapat memperoleh manfaat.
“Sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah kan sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujar Amran saat berada di area persawahan Desa Sindangsari, Karawang.
Amran menjelaskan, buruh tani yang belum memiliki lahan dapat membentuk kelompok. Proses pembentukan hingga verifikasi kelompok nantinya akan dibantu oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
Setelah melalui proses verifikasi, kelompok tersebut dapat mengajukan kebutuhan alsintan secara daring kepada pemerintah pusat.
Menurut Amran, kelompok penerima bantuan dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal sekitar 10 orang. Dengan demikian, buruh tani yang sebelumnya tidak masuk dalam skema penerima bantuan kini memiliki kesempatan untuk memperoleh alsintan.
“Buruh buat kelompok, nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim. Tapi verifikasi,” jelasnya.
Amran menegaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan pemerintah di lapangan.
Ia menyebut pengalaman saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah pada bulan sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan perubahan kebijakan.
“Itu peraturan menteri kita ubah. Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan. Seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Amran.
Menurutnya, pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus mendengar aspirasi petani dan buruh tani.
“Kita mau ini pemerataan. Kita mau semua anak bangsa, khususnya sektor pertanian, merasakan kehadiran pemerintah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan bantuan alsintan dalam jumlah besar untuk mendukung produktivitas pertanian. Bantuan tersebut antara lain berupa pompa air, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), hingga alat panen atau combine harvester.
Khusus bantuan pompa air, pemerintah menyiapkannya dalam jumlah besar untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan.
Amran berharap bantuan alsintan tidak hanya membantu petani dalam meningkatkan produksi, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi buruh tani.
Ia mencontohkan, buruh tani yang sebelumnya memiliki penghasilan terbatas dapat memperoleh pendapatan yang lebih baik melalui pengelolaan alsintan secara berkelompok.
“Dulu buruh tidak bisa dapat sama sekali. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.
Amran menyampaikan perubahan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (31/8/2026) pukul 12.00 WIB. Dengan perubahan regulasi itu, buruh tani yang selama ini berada di luar skema penerima bantuan diharapkan dapat ikut merasakan manfaat program pemerintah.
Pemerintah juga mendorong PPL untuk berperan aktif dalam pendataan buruh tani, pembentukan kelompok, verifikasi penerima, hingga membantu menyampaikan usulan kebutuhan alsintan kepada pemerintah pusat. (man/red).





