KARAWANG– DPD Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang menyoroti tajam temuan ceceran limbah yang menyerupai minyak di sepanjang garis pantai pesisir utara Karawang, khususnya di Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya.
Berdasarkan hasil pantauan dan laporan di lapangan, ditemukan gumpalan/butiran padat berwarna hitam kecokelatan yang tersebar di sepanjang pesisir pantai. Butiran tersebut diduga kuat merupakan oil spill (tumpahan minyak mentah) yang mencemari ekosistem pesisir serta mengancam mata pencaharian warga sekitar.
Ketua DPD SHI Kabupaten Karawang, Wardi, menegaskan, kejadian pencemaran ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya langsung dirasakan oleh lingkungan kelautan dan masyarakat pesisir.
“Temuan ceceran minyak berbentuk butiran hitam kecokelatan di Pantai Cemara Jaya ini sangat memprihatinkan. Limbah diduga oil spill ini mengancam keanekaragaman hayati laut, merusak ekosistem mangrove, serta mengganggu aktivitas para nelayan dan pelaku usaha wisata lokal. Harus ada tindakan cepat dan tegas,” kata Wardi, Jumat (28/8/2026) pagi.
SHI Karawang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang bersama instansi terkait segera mengungkap sumber ceceran minyak yang mencemari kawasan pesisir utara Karawang.
SHI menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan pembersihan ceceran minyak di sepanjang pantai. Pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan dari mana minyak tersebut berasal dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Menyikapi persoalan tersebut, DPD SHI Karawang menyampaikan empat sikap :
1. Desak investigasi cepat dan transparan : Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian untuk segera mengambil sampel air dan limbah guna menguji kandungan serta mengidentifikasi sumber utama tumpahan minyak tersebut.
2. Penanggulangan segera (Clean-Up): Meminta pihak-pihak terkait, terutama pengelola sektor energi/migas yang beroperasi di sekitar perairan Karawang, untuk bergerak cepat melakukan pembersihan (clean-up) agar sebaran limbah tidak meluas ke wilayah pesisir lainnya.
3. Penegakan hukum dan akuntabilitas: Jika terbukti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari aktivitas industri migas lepas pantai (offshore), DPD SHI Karawang menuntut penegakan hukum yang adil serta ganti rugi pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.
4. Perlindungan masyarakat pesisir: Meminta pemerintah daerah hadir mendampingi masyarakat dan nelayan lokal di Pantai Cemara Jaya yang kehilangan pendapatan akibat penurunan kualitas lingkungan pantai.
DPD SHI Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus mengawal isu pencemaran ini hingga proses pembersihan selesai dan pihak yang bertanggung jawab memberikan pertanggungjawaban secara penuh sesuai dengan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami berharap Pemda Karawang dapat menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat pesisir dengan memastikan persoalan ini ditangani secara transparan, serius dan tidak berhenti pada tindakan seremonial semata,” tutupnya. (red).



