KARAWANG-Dugaan pencemaran ceceran minyak di pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Karawang sebagaimana diberitakan di sejumlah media massa kembali mendapat perhatian.
Material hitam kecokelatan yang diduga merupakan ceceran minyak ditemukan di kawasan pesisir Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya nelayan serta petani tambak.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi II, H. Budiwanto, S.Si., M.M., meminta persoalan tersebut segera ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu jenis material dan sumber pencemarannya melalui pemeriksaan laboratorium yang kredibel.
“Kita jangan terburu-buru menyimpulkan sumbernya sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi dugaan pencemaran ini harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujarnya, Rabu (26/8/2026) siang.
Legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) ini menilai kekhawatiran petani tambak sangat beralasan. Apabila material berminyak sampai masuk ke dalam area tambak, kualitas air dapat terganggu dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembudidaya ikan maupun udang.
“Petani tambak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko dari persoalan ini. Mereka menggantungkan kehidupan dan penghasilannya dari tambak. Kalau kualitas air tercemar dan ikan atau udang terdampak, kerugiannya bisa sangat besar,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan inventarisasi wilayah terdampak, termasuk mendata nelayan, petambak dan masyarakat pesisir yang berpotensi terkena dampak.
Menurutnya, pendataan harus dilakukan sejak awal agar pemerintah memiliki basis data yang jelas apabila kemudian ditemukan kerugian ekonomi maupun dampak lingkungan.
“Jangan menunggu sampai kerugiannya besar baru dilakukan pendataan. Mulai sekarang harus dicatat, mana wilayah yang terdampak, berapa petani tambak yang terdampak, bagaimana kondisi tambaknya, hasil produksinya dan apakah ada kerugian terhadap nelayan,” tegas mantan Ketua DPD PKS Karawang dia periode.
Ia juga mendorong dilakukan pengambilan sampel air laut, sedimen maupun material yang ditemukan di pesisir untuk diuji secara ilmiah.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah data dan fakta. Sampelnya diambil, diuji di laboratorium, kemudian ditelusuri sumbernya. Kalau memang terbukti ada pencemaran akibat aktivitas tertentu, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap mantan Anggota DPRD Karawang tiga periode ini.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pencemaran pesisir bukan hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan.
“Kawasan pesisir Karawang memiliki aktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jangan sampai persoalan pencemaran lingkungan justru memukul sektor ekonomi rakyat dan mengganggu produksi perikanan,” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembersihan apabila material benar terbukti mencemari kawasan pesisir, tetapi juga melakukan mitigasi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Penanganannya jangan berhenti pada mengambil atau membersihkan material yang terlihat. Kalau terbukti terjadi pencemaran, harus dilihat dampaknya terhadap ekosistem, tambak, biota laut dan masyarakat. Pemulihannya harus sampai tuntas,” tuturnya.
H. Budiwanto juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan ketika menemukan material yang diduga limbah minyak.
“Kalau masyarakat menemukan material seperti ini, sebaiknya jangan disentuh atau ditangani sembarangan. Laporkan kepada pemerintah atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan prosedur yang tepat,” katanya.
Ia berharap koordinasi antara Pemkab Karawang, pemerintah provinsi, instansi lingkungan hidup, aparat terkait serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan di wilayah pesisir dapat dilakukan secara cepat.
“Prinsipnya sederhana, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan petani tambak jangan sampai menjadi korban. Kita tunggu hasil pemeriksaan secara objektif, tetapi penanganan di lapangan jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar,” pungkasnya. (red).





