KARAWANG-Dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, mendapat perhatian serius dari DPRD Karawang.
Pemda Karawang didesak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, meminta Pemda Karawang tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan, tetapi juga memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di wilayah perairan tersebut, termasuk PHE ONWJ dan Pertamina.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dugaan pencemaran yang terjadi di kawasan Pantai Pisangan, termasuk kemungkinan sumber material atau limbah yang mencemari wilayah pesisir.
“Pemda harus segera memanggil pihak-pihak terkait, baik PHE ONWJ maupun Pertamina untuk memastikan sumber limbah B3 itu darimana, kalau sudah dipanggil berbagai pihak segera lakukan mitigasi limbah B3 tersebut,” kata Nurhadi setelah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi faktual, Selasa (25/8/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat, kalau kasus ini dibiarkan maka dikhawatirkan limbah B3 masuk ke tambak-tambak petani yang akhirnya mereka yang dirugikan.
“Terlepas limbah B3 yang mencemari pantai itu berasal darimana, Pemda harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan konkret,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah pesisir diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan dan penelusuran dugaan pencemaran tersebut.
“Bila nanti ada pihak yang dipastikan terbukti lakukan pencemaran, maka pihak itu harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PHE ONWJ dan Pertamina terkait desakan yang disampaikan DPRD Karawang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red).





