KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Karawang menyetujui Rancangan KUA-PPAS Sementara Tahun 2027 untuk menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna berlangsung dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Karawang bersama Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD, karena memuat arah kebijakan serta prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Karawang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang.
Dalam proses pembahasannya, DPRD memberikan sejumlah catatan dan masukan agar kebijakan anggaran tahun 2027 dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
DPRD Karawang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, program yang menjadi prioritas diharapkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
Dengan disetujuinya Rancangan KUA-PPAS tersebut, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
DPRD Karawang berharap proses pembahasan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Persetujuan KUA-PPAS ini juga menjadi momentum bagi legislatif dan eksekutif untuk memperkuat sinergi dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah dialokasikan berdasarkan skala prioritas dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang. (red).





