Anggaran Rp2,5 Juta Disedot Oknum Perangkat Desa Kampungsawah, Pengurusan SPTJB Sudah Dua Bulan Tak Kunjung Kelar

Ilustrasi

KARAWANG-Pelayanan administrasi pertanahan di Desa Kampungsawah Kecamatan Jayakerta, dikeluhkan masyarakat. Pengurusan Surat Pernyataan Tanah Jual Beli (SPTJB) atas sebidang tanah beserta bangunannya disebut belum kunjung rampung meski telah berlangsung hampir dua bulan.

Keluhan tersebut disampaikan NN, warga Desa Ciptamarga, kepada jurnalis delik.co.id. Ia mengatakan, tanah darat yang berada di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, dibelinya sekitar Juni 2026 dengan nilai transaksi kurang lebih Rp25 juta.

Bacaan Lainnya

Setelah transaksi, pada Juli 2026, proses pengurusan SPTJB dipercayakan kepada salah seorang perangkat Desa Kampungsawah berinisial FP. Namun, hingga hampir dua bulan berlalu, dokumen yang ditunggu NN belum juga diterimanya.

Persoalan tersebut semakin dipertanyakan lantaran NN mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada FP yang disebut sebagai biaya administrasi pengurusan SPTJB.

“Sudah hampir dua bulan, tetapi sampai sekarang belum juga selesai. Kami hanya ingin ada kejelasan, apakah masih diproses atau ada persyaratan yang belum lengkap,” keluh NN.

Menurut NN, sejak awal dirinya beberapa kali mendapat janji bahwa dokumen tersebut segera selesai. Mulai dari janji satu minggu hingga satu bulan, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

“Kalau memang ada kekurangan persyaratan, seharusnya segera dikerjakan. Jangan hanya menunggu janji. Kami tidak butuh janji, tetapi butuh SPTJB selesai karena biaya administrasinya juga sudah dibayarkan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Sabtu (15/8/2026), FP membenarkan bahwa pengurusan SPTJB milik NN hingga saat itu belum selesai. FP menjelaskan, dokumen SPTJB tersebut sebenarnya sudah dibuat dan saat ini tinggal ditandatangani Kepala Desa Kampungsawah.

Ketika ditanya mengenai uang sebesar Rp2,5 juta yang telah diserahkan NN, FP mengakui telah menerima uang tersebut. Ia juga menyebut uang tersebut sudah habis terpakai.

FP kemudian meminta waktu dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut pada Senin sore.

Sementara itu, Kepala Desa Kampungsawah, Dede Sunarya, membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui persoalan pengurusan SPTJB tersebut. Dede mengatakan, pihak desa telah memanggil pihak yang bersangkutan dan mempertemukannya dengan NN untuk membahas persoalan tersebut.

“Kemarin juga sudah dipanggil dan dirundingkan dengan yang bersangkutan atas nama NN. Saya juga merasa kesal disebut sudah menerima uang dan meminta kepada FP agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Dede.

Namun, ketika jurnalis delik.co.id kembali mendatangi kediaman FP pada Senin sore (17/8/2026) untuk menagih janji penyelesaian pemberkasan SPTJB, upaya tersebut belum membuahkan hasil. FP disebut sedang sakit dan meminta waktu kembali hingga Rabu (19/8/2026).

Pada Kamis (20/8/2026), jurnalis delik.co.id bersama NN kembali mendatangi kediaman FP untuk mengonfirmasi janji penyelesaian SPTJB. Namun, pada kesempatan tersebut muncul janji baru penyelesaian akan dikembalikan uang sebesar Rp2,5 juta dijanjikan pada Senin sore (24/8/2026).

Hingga Senin (24/8/2026), ketika jurnalis delik.co.id kembali mendatangi kediaman FP, menurut istrinya yang bersangkutan tidak berada dirumah.

Pada saat itu, kebetulan ada juga seorang yang mengaku warga Kampungsawah di kediaman FP. Warga juga mengaku sedang menanyakan persoalan yang sama terkait pengurusan SPTJB yang hingga kini belum selesai juga.

Dengan kondisi tersebut baik penyelesaian dekumen maupun kepastian pengembalian uang sebesar Rp2,5 juta masih belum menemui titik terang.

NN menegaskan, apabila FP memang tidak sanggup menyelesaikan pengurusan SPTJB tersebut, dirinya meminta agar prosesnya dialihkan kepada pihak lain. Ia juga meminta uang sebesar Rp2,5 juta yang telah diserahkan sebelumnya dikembalikan, bukan sebatas janji.

“Kalau suratnya sudah dikerjakan, silakan diselesaikan. Tapi kalau memang tidak sanggup, lebih baik dialihkan kepada yang lain dan uang administrasi Rp2,5 juta dikembalikan bersama berkasnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan pengurusan SPTJB tersebut masih belum menemui penyelesaian. NN berharap ada kepastian, baik mengenai penyelesaian dokumen maupun pengembalian uang sebesar Rp2,5 juta yang telah diserahkan.

Pihak NN berharap minta ketegasan dari Kepala Desa Kampungsawah agar secepatnya dapat kembali mempertemukan kedua belah pihak di kantor desa guna mencari solusi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *