KARAWANG– Ghazali Center (GC) Indonesia melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk membahas pengajuan izin pemakaian sempadan jaringan irigasi dalam rangka penataan lahan sempadan sebagai koridor ruang terbuka hijau dan ruang publik berkelanjutan yang menghubungkan Desa Kemiri dan Desa Jayamakmur tanpa menggagu fisik dan fungsi jaringan irigasi. Senin (24/8/2026), di Bandung.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal Ghazali Center dalam memastikan rencana pemanfaatan area sempadan jaringan irigasi dapat dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurut Direktur Lembaga GC Indonesia, Lili Gojali, S.Pd., menyampaikan , sempadan jaringan irigasi yang terletak Desa Kemiri sampai Desa Jayamakmur sepanjang 1 KM akan meluncur program pembuatan taman dan program ketahanan pangan berupa penanaman cabai dan akan dirancang dengan site plan yang sedemikian rupa sesuai dengan kontur tanah sepanjang sempadan jaringan irigasi.
“Melihat kondisi eksisting sempadan mayoritas sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang demikian semrawut dan tidak tertata sehingga dari aspek tata kelola lingkungan yang ekologis masih jauh dari harapan dan sangat memprihatikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan kepada pihak BBWS Citarum fenomena yang mendapat perhatian adanya kecendrungan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi belum seluruhnya memiliki penataan yang jelas dan terintegrasi, pada beberapa lokasi berpotensi mengalami pemamfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, belum sepenuhnya terhubung dengan sistem Ruang Terbuka Hijau (RTH) , penataannya tumpang tindih dan tidak koordinatif serta kolaboratif, antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota, swasta dan perorangan, sehingga berdampak kepada penyediaan, pengolahan pendistribuasian sistem aliran air hulu hilir terganggu dan bermasalah.
Sementara pihak BBWS Citarum menyampaiakan terkait pemamfatan, pinjam pakai atau penggunaan keperluan lainnya sepanjang sempadan jaringan irigasi harus berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan dalam hal ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Dalam Pasal 22 dinyatakan bahwa setiap kegiatan yang bersifat pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Izin pemamfatan ruang sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
Permohonan izin pemamfaatan ruang sempada jaringan irigasi harus dilengkapi dengan data persyaratan berupa identitas pemohon, ruang lokasi sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatakan, nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, jenis pemamfatan yang dimohon, jangka waktu pemamfatan, pernyataan sanggup untuk tidak menuntut ganti rugi serta dicabut izinnya jika bila berdampak merusak dan mentaati larangan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian.
“Intinya pihak BBWS Citarum menyampaikan setiap pemamfaatan ruang sempadan irigasi harus memperoleh izin dan dalam rangka penataan aset akan melalukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap semua aktivitas pemamfaatan ruang sepanjang sempadan irigasi. Kami siap melalukan kolaborasi dengan BBWS Citarum dalam rangka pemantauan dan peningkatan pengawasan terkait pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi khususnya di Kabupaten Karawang,” tutup Lili. (red).





