Terbelit Kasus Dugaan KPR Fiktif, PT BAS Dukung Penuh dan Kooperatif Proses Hukum yang Ditangani Kejari Karawang dan Jamin Hak Konsumen

Plt Direktur Utama PT BAS Bobby (baju hitam) didampingi GM PT BAS H. Asep Irawan Syafei dalam konferensi pers.

KARAWANG-PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Kartika Residence Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan kasus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan oknum internal PT BAS dan oknum pegawai BTN Karawang.

Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, yang didampingi oleh General Manager (GM) H. Asep Irawan Syafei yang akrab disapa Kang AIS, dalam konferensi pers bersama sejumlah insan pers di Lapak Ngopi, Selasa (11/8/2026), menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut. Perusahaan juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang, serta mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” kata Bobby.

Bobby menjelaskan, sejak munculnya (dugaan) praktik manipulasi data dan lain-lain beberapa tahun yang lalu, Direksi PT BAS sejatinya sudah mengambil sikap tegas dan sanksi terhadap para oknum di internal perusahaan.

“Untuk hal itu, ketika hal ini ditangani pihak Kejaksaan, kami merasa hal tersebut sebagai bagian dari pembenahan dan evaluasi bagi perusahaan, serta memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

Bobby menegaskan, Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan mengambil sikap kooperatif untuk membantu menuntaskan kasus ini secara jernih, adil dan objektif.

“Menyikapi praktik manipulasi data yang terjadi beberapa tahun lalu, pihak Direktur Utama PT BAS sebenarnya telah mengambil sikap tegas berupa sanksi kepada oknum-oknum di internal perusahaan yang terlibat. Dengan ditanganinya kasus ini oleh pihak Kejaksaan, manajemen memandang hal tersebut sebagai bagian dari pembenahan, evaluasi mendalam, sekaligus garansi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegasnya.

Perlindungan Hak Konsumen dan Tanggung Jawab ke Bank BTN

Tempat yang sama Kang AIS menambahkan, PT BAS menjamin dan berkomitmen penuh untuk tetap melindungi hak-hak konsumen perumahan dalam mewujudkan rumah impian mereka. Di samping itu, perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab secara profesional untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap pihak BTN.

Manajemen PT BAS berkomitmen juga untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan agar tujuan utama perusahaan dalam mewujudkan hunian yang layak serta terjangkau bagi masyarakat tidak terganggu. Dengan penyelesaian yang baik, diharapkan peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Karawang dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya.

“Melalui pernyataan resmi ini, PT BAS berharap masyarakat dan para konsumen tetap tenang, karena manajemen memastikan operasional serta pemenuhan hak konsumen tetap menjadi prioritas utama perusahaan di tengah proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Penanganan kasus dugaan KPR fiktif yang tengah ditangani Kejari Karawang perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *