Diduga Salah Jual Objek Lelang, BRI Cabang Karawang Disomasi

Ketua Tim Kuasa Hukum H. Karsim, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang diduga menghadapi persoalan hukum terkait penjualan objek lelang. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang merasa dirugikan melayangkan somasi kepada BRI Cabang Karawang.

“Kami selaku kuasa hukum H. Rasim yg merupakan seorang pengusaha asli Karawang, secara resmi sudah melayangkan somasi terhadap Bank BRI Cabang Karawang akibat keteledoran pihak Bank BRI Cabang Karawang yang salah memasukan objek lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian total kurang lebih Rp1 miliar,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum H. Rasim, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (15/9/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Gary menjelaskan kronologisnya, pada tahun 2022 yang lalu, kliennya mendapatkan informasi dari karyawan Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Rengasdenglok bahwa ada objek agunan nasabah yang dilelang berupa Huller (Pabrik Penggilingan Padi) dengan nilai limit 700 juta rupiah.

“Akhirnya klien kami tertarik untuk mengikuti proses lelang dan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Setelah menang lelang, klien kami mengurus seluruh legalitas atas objek tersebut,” ujar Gary.

Gary melanjutkan, pada tahun 2023, ketika kliennya hendak menggunakan objek tersebut, ada pihak yang keberatan atas objek yang dibeli kliennya melalui lelang dan dinyatakan bahwa objek yang diagunkan bukan pabrik Huller tersebut tetapi tanah dan rumah yang jika ditaksir nilainya tidak lebih dari RP200 juta.

“Klien kami sejak tahun 2023 sudah berkali-kali mediasi dengan Bank BRI Cabang Karawang maupun Bank BRI Cabang Pembantu Rengasdengklok, namun tidak ada solusi konkret yang diberikan,” ucap Gary yang juga akademisi UBP Karawang tersebut.

Ia menegaskan, perbuatan Bank BRI Cabang sangat bertentangan dengan Prudential Banking Principle (prinsip kehati-hatian) perbankan. Seharusnya sebelum mereka melaksanakan proses lelang, harus memastikan antara berkas dan fisik objek sudah sesuai.

“Akhirnya kami memutuskan melayangkan somasi kepada Bank BRI Cabang Karawang yang melaksanakan proses lelang tersebut dan jika tidak ada solusi yang baik, kami akan melakukan beberapa langkah hukum karena kerugian klien kami mencapai Rp1 miliar,” tutup Gary.

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BRI Cabang Karawang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak BRI Cabang Karawang belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *