H. Budiwanto : Perhutanan Sosial Harus Jaga Hutan Sekaligus Sejahterakan Masyarakat

Anggota DPRD Jabar H. Budiwanto, S.Si., M.M.

BOGOR-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M., menilai program perhutanan sosial secara filosofis merupakan kebijakan yang baik karena menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai bagian penting dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan H. Budiwanto seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor yang membahas perkembangan pengelolaan Perhutanan Sosial di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Budiwanto, pendekatan Perhutanan Sosial menarik karena pengelolaan hutan tidak hanya dilihat dari perspektif ekologis, tetapi juga dikaitkan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

“Secara filosofis program ini cukup bagus. Negara memberikan ruang dan akses kepada masyarakat untuk ikut mengelola kawasan hutan negara. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi dilibatkan sebagai pelaku untuk menjaga ekologi, merawat lingkungan, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” ujar legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta).

Ia menegaskan bahwa pemberian akses kelola tersebut bukan berarti memindahkan kepemilikan kawasan hutan kepada masyarakat. Kawasan tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara, sedangkan masyarakat diberikan akses pengelolaan sesuai ketentuan, fungsi kawasan, dan prinsip kelestarian.

Dalam materi RDP dijelaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara maupun hutan hak atau hutan adat dengan menempatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Tujuannya mencakup peningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, serta dinamika sosial budaya.

H. Budiwanto melihat konsep tersebut penting terutama bagi Jawa Barat yang memiliki masyarakat dalam jumlah besar yang kehidupannya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

“Hutan harus tetap hutan. Fungsi ekologinya jangan sampai hilang. Tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya juga harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dan sejahtera. Jadi jangan dipertentangkan antara menjaga hutan dengan meningkatkan ekonomi masyarakat. Keduanya justru harus berjalan beriringan,” kata mantan Ketua DPD Karawang dua periode tersebut.

Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Ketika masyarakat memperoleh manfaat secara legal dan berkelanjutan, maka akan tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab untuk ikut menjaga kawasan.

Karena itu, menurutnya, pengembangan Perhutanan Sosial tidak cukup berhenti pada pemberian izin atau akses kelola.

“Setelah akses diberikan, masyarakat harus didampingi. Bagaimana kelembagaannya kuat, bagaimana pola tanamnya benar, bagaimana produk hasil hutan bukan kayu dikembangkan, sampai bagaimana hasil produksinya mempunyai akses pasar dan memberikan nilai tambah,” ujarnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan yang saat ini mendorong kelompok Perhutanan Sosial agar tidak hanya memperoleh akses kelola, tetapi juga mampu mengembangkan usaha produktif yang memiliki nilai tambah dan tetap berkelanjutan.

Menurutnya, kawasan Perhutanan Sosial dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan produktif yang tetap mempertahankan fungsi hutannya, seperti agroforestri, hasil hutan bukan kayu, tanaman buah dan tanaman produktif, peternakan yang sesuai daya dukung kawasan, hingga pemanfaatan jasa lingkungan.

“Prinsipnya ekonomi tumbuh, masyarakat sejahtera, tetapi tutupan hutan dan fungsi ekologisnya harus semakin baik, bukan malah berkurang,” tegasnya.

Ia menilai keberhasilan Perhutanan Sosial perlu dilihat sekurang-kurangnya dari tiga aspek, yakni ekologi, sosial, dan ekonomi.
Dari sisi ekologi, program harus mampu menjaga tutupan hutan, sumber air, tanah, keanekaragaman hayati serta mengurangi risiko kerusakan kawasan.

Dari sisi sosial, akses kelola harus memberikan kepastian kepada masyarakat, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat kelembagaan kelompok pengelola hutan.

Sedangkan dari sisi ekonomi, masyarakat harus memperoleh peningkatan produktivitas, pendapatan, nilai tambah produk serta akses pasar.

Materi yang disampaikan dalam RDP juga menunjukkan bahwa arah pengelolaan KHDPK menempatkan Perhutanan Sosial sebagai salah satu porsi utama, disertai rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, penataan kawasan, penggunaan kawasan serta perlindungan hutan.

Visi pengelolaannya pun mengarah pada kawasan hutan yang memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial secara berkelanjutan serta mendukung pembangunan ekonomi hijau.

Karena itu,H. Budiwanto mendorong agar pelaksanaan program di Jawa Barat terus diperkuat dengan pendampingan teknis, pengawasan, penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta integrasi dengan pasar.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan akses lahan, kemudian berjalan sendiri. Harus ada pendampingan dari hulu sampai hilir. Dari tata kelola kawasan, budidaya, pengolahan hasil, kelembagaan sampai pemasaran,” katanya.

Menurutnya, Perhutanan Sosial pada akhirnya harus melahirkan sebuah hubungan yang saling menguntungkan antara negara, masyarakat dan lingkungan.

“Negara tetap mampu menjaga fungsi kawasan hutan, masyarakat mendapatkan kesempatan meningkatkan kesejahteraannya, dan lingkungan menjadi semakin terawat. Inilah semangat yang harus kita jaga dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial di Jawa Barat,” pungkas H. Budiwanto. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *