Soroti RAPBD Jabar 2027, H. Budiwanto Tegaskan Uang Pajak Rakyat Jangan Habis untuk Biayai Birokrasi

Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS H. Budiwanto, S.Si., M.M.

BANDUNG-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, H. Budiwanto, S.Si., M.M., menyoroti besarnya porsi belanja operasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, struktur belanja daerah harus dikaji secara mendalam agar uang yang dihimpun dari masyarakat, khususnya melalui pajak daerah, tidak lebih banyak terserap untuk membiayai kebutuhan internal organisasi pemerintahan dibandingkan dengan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Nota Pengantar Keuangan Gubernur Jawa Barat yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 26 Oktober 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp29,35 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp19,02 triliun atau sekitar 64,8 persen dari total pendapatan.

Sementara itu, dari total rencana belanja daerah sebesar Rp27,58 triliun, belanja operasi mencapai Rp17,88 triliun atau sekitar 64,8 persen. Adapun belanja modal hanya Rp2,86 triliun atau sekitar 10,4 persen, sedangkan belanja transfer sebesar Rp6,74 triliun.

Wakil rakyat dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) tersebut menilai, komposisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RAPBD 2027, terutama berkaitan dengan besarnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jangan sampai uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak justru lebih banyak digunakan untuk membiayai mesin birokrasi, mulai dari belanja pegawai, administrasi perkantoran, perjalanan dinas, hingga berbagai kebutuhan operasional pemerintahan. Sementara ruang anggaran untuk mendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terbatas,” ujar H. Budiwanto.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak seluruh belanja operasi merupakan biaya birokrasi. Di dalamnya juga terdapat belanja pelayanan publik, hibah, dan bantuan sosial. Karena itu, diperlukan pendalaman terhadap rincian anggaran untuk memisahkan belanja yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dengan belanja yang benar-benar menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan OPD seharusnya menjadi instrumen pelayanan dan pembangunan, bukan justru menjadikan pembiayaan organisasi sebagai tujuan utama penganggaran daerah.

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi belanja pegawai dan operasional, disertai peningkatan produktivitas aparatur serta evaluasi efektivitas program setiap OPD.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.

Sebagai anggota Komisi II yang membidangi ekonomi dan ketahanan pangan, H. Budiwanto berharap anggaran daerah memberikan ruang lebih besar bagi program produktif, seperti penguatan pertanian, peternakan, perikanan, koperasi dan UMKM, pengembangan industri, serta peningkatan akses pasar dan infrastruktur ekonomi masyarakat.

“APBD harus menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Petani membutuhkan irigasi, jalan usaha tani dan sarana produksi. Nelayan membutuhkan alat tangkap dan keselamatan kerja. Pelaku UMKM membutuhkan akses permodalan dan pasar. Semua itu harus mendapatkan perhatian nyata dalam kebijakan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan RAPBD 2027 harus mampu membangun keseimbangan antara pembiayaan pemerintahan dan kebutuhan pembangunan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran yang mampu dihabiskan oleh OPD, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi rakyat. Birokrasi harus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat, bukan masyarakat yang seolah-olah hanya bekerja untuk membiayai birokrasi,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *