SERANG-Dugaan penipuan dengan modus iming-iming lowongan pekerjaan (loker) menyeret pasangan suami istri (pasutri), IS (35) dan KK (28), ke proses hukum.
Keduanya diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Kabupaten setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan tersebut diamankan di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (19/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan delapan warga asal Kecamatan Kragilan dan Ciruas yang mengaku dirugikan setelah menerima tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan.
Para korban disebut dijanjikan dapat bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Nominal uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta. Secara keseluruhan, uang yang diduga diterima kedua terlapor dari delapan korban mencapai Rp26,4 juta.
Dalam informasi perkara tersebut, KK diduga berperan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja. Kepercayaan korban juga disebut diperkuat oleh keterangan bahwa suaminya, IS, bekerja di perusahaan yang dimaksud.
Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Para korban pun tidak memperoleh kepastian mengenai proses penerimaan kerja sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Laporan terkait dugaan penipuan tersebut disampaikan kepada kepolisian pada 7 dan 15 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan hingga kedua orang tersebut berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat. Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim. Penyidik juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang sebagai syarat penerimaan karyawan.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa keabsahan informasi lowongan melalui saluran resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan kerja dengan imbalan uang.
(yongky/red)





