Perburuan Aset Berlanjut! Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah dan Uang Miliaran Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang sita aset tanah PT BAS.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus bergerak mengamankan aset dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS tahun 2021 hingga 2024.

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang pada hari Rabu (21/10/2026), melaksanakan penyitaan terhadap 68 bidang tanah di Kabupaten Bogor serta penitipan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 dalam penanganan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen Perangan Hukum Fadhil Razief Hertadamanik, menjelaskan, kegiatan penyitaan aset berlandaskan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.

“Aset yang disita berupa 68 (enam puluh delapan) bidang tanah yang seluruhnya berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan total luas 87.281 meter persegi dan perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp11.606.075.000.,” kata Fadhil dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (21/10/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, kata Fadhil membeberkan, 30 bidang berlokasi di Kampung Curug dengan luas total 44.900 meter persegi, 25 bidang di Kampung Bubulak seluas 34.306 meter persegi, dan 13 bidang di Kampung Kabandungan seluas 8.075 meter persegi.

Bidang terluas mencapai 5.769 meter persegi di Kampung Curug dengan perkiraan nilai Rp692.280.000, sedangkan bidang dengan nilai tertinggi seluas 2.769 meter persegi di Kampung Bubulak ditaksir sekitar Rp1.299.000.000. Salah satu bidang yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug, dengan perkiraan nilai Rp322.500.000. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada periode Maret hingga Desember 2024.

Masih di hari yang sama, lanjut Fadhil, tim penyidik juga melaksanakan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 (satu miliar seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 09 Oktober 2026. “Uang tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS, dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya,” ujarnya.

Dengan demikian, total asset yang diamankan penyidik pada tanggal 21 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp12,7 miliar yang terdiri dari 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kejari Karawang menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan, baik penyitaan tanah maupun penitipan uang, berlangsung aman, tertib, dan terkendali,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *