Perumahan Socia Garden Disorot! Diduga Wanprestasi, Pengembang Disomasi Konsumen, Siap Dilaporkan ke BPSK

Kuasa hukum Konsumen Perumahan Socia Garden Karawang, Hendra Supriatna, S. Kom, S.H., CHRM (kanan)., layangkan surat somasi ke Pengembang.

KARAWANG-Perumahan Socia Garden Karawang menjadi sorotan menyusul dugaan wanprestasi yang dipersoalkan konsumen. Persoalan tersebut kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum konsumen melayangkan somasi kepada pihak pengembang.

Tak berhenti pada somasi, pihak konsumen juga dikabarkan bersiap membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang apabila tidak ada penyelesaian yang sesuai dengan tuntutan mereka.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum konsumen, Hendra Supriatna, S.Kom., S.H., CHRM., bersama Sumisdar, S.H., dari Kantor Hukum Sumisdar, S.H., & rekan secara resmi telah menyampaikan surat somasi bernomor SSR001/SK-SOMASI/SHR/IX/2026 kepada PT Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang Perumahan Socia Garden Karawang pada Selasa (29/9/2026) petang.

“Somasi tersebut berkaitan dengan keterlambatan serah terima, cacat mutu, dugaan wanprestasi, serta pengingkaran janji hasil mediasi atas dua unit Perumahan Socia Garden yakni di Blok E03 Nomor 11 dan Blok E03 Nomor 15,” kata Hendra setelah surat somasinya diterima oleh Esie Afifa selaku Senior Staff Admin PT Karawang Citra Pertiwi.

Dalam surat somasi, kuasa hukum menyoroti rangkaian janji serah terima sejak Desember 2025, keterlambatan dari tanggal yang tercantum dalam PPJB, kondisi bangunan yang dinilai belum sesuai spesifikasi dan standar mutu, serta janji “Konsumen VIP” dalam mediasi tanggal 26 Agustus 2026 yang menurutnya belum direalisasikan.

Kuasa Hukum menuntut penyelesaian dan serah terima kedua unit paling lambat 20 Oktober 2026, termasuk perbaikan cacat mutu dan pembayaran denda keterlambatan untuk unit Blok E03 Nomor 11. Somasi juga memuat alternatif penggantian unit serta tuntutan ganti rugi.

Pengembang Diharapkan Segera Beri Klarifikasi

Di tengah mencuatnya dugaan wanprestasi tersebut, klarifikasi dari pihak pengembang menjadi penting agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.

Penyelesaian melalui komunikasi dan kesepakatan bersama masih terbuka sepanjang kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk menuntaskan sengketa.

Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembang diminta memberikan tanggapan tertulis paling lambat tiga hari kalender sejak somasi diterima.

“Apabila tidak ada penyelesaian, somasi mencantumkan rencana menempuh jalur BPSK dan atau gugatan perdata, pengaduan administratif, serta upaya hukum pidana apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian ditemukan dugaan pelanggaran yang relevan,” tegasnya.

BPSK Jadi Opsi Penyelesaian Sengketa

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui lembaga tersebut, konsumen dapat mengupayakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme yang tersedia.

Rencana pelaporan ke BPSK sekaligus menjadi sinyal bahwa konsumen menginginkan kepastian atas persoalan yang mereka hadapi.

Terpisah, redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen Pengembang Socia Garden Karawang, Soleh.

Namun Soleh mengarahkan redaksi untuk meminta klarifikasi ke Bagian Legal, Akbar.

“Pak, saya sudah serahkan ke Legal nanti mungkin Bapak bisa koordinasi dengan legal saya ya pak,” kata Soleh, Rabu (30/9/2026) pagi.

Redaksi kemudian berupaya meminta klarifikasi ke bagian Legal, namun hingga berita ini terbit, Akbar belum memberikan tanggapan.

Dalam sengketa perumahan, pemenuhan hak konsumen menjadi aspek penting, terutama berkaitan dengan kewajiban pengembang sebagaimana tertuang dalam perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihak pengembang Socia Garden diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai substansi persoalan yang menjadi dasar somasi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian pemenuhan hak konsumen merupakan bagian penting dalam bisnis properti. Konsumen membutuhkan kejelasan atas haknya, sementara pengembang berkewajiban menjalankan komitmen sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *