Konsumen Perumahan Socia Garden Karawang Keluhkan Kualitas Bangunan, Serah Terima Rumah Molor

Konsumen Perumahan Socia Garden Karawang datangi kantor marketing sampaikan keluhannya soal kualitas bangunan dan molor serah terima.

KARAWANG-Sejumlah konsumen Perumahan Socia Garden Karawang, yang dikembangkan oleh PT Karawang Citra Pertiwi, mengeluhkan kualitas bangunan rumah yang dinilai belum sesuai harapan.

Selain persoalan kualitas bangunan, konsumen juga mempertanyakan molornya proses serah terima unit rumah yang hingga kini belum kunjung dilakukan sesuai waktu yang dijanjikan.

Keluhan tersebut muncul setelah konsumen berinisial JS melakukan pembelian dan pembayaran sesuai ketentuan yang telah disepakati. Namun, dalam prosesnya, mereka mengaku menemukan sejumlah persoalan terkait kondisi fisik bangunan serta keterlambatan serah terima.

Untuk unit Blok E03 Nomor 11 atas nama JS, dokumen developer atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencantumkan tanggal penyelesaian/serah terima 11 Agustus 2026.

Sementara unit Blok E03 Nomor 15 atas nama IA tercantum tanggal penyelesaian/serah terima 21 Agustus 2026.

Namun, hingga kini setelah jadwal tersebut terlewati, janji pengembang untuk selesaikan kewajibannya tak kunjung tiba.

Peristiwa itu yang kemudian memaksa JS mendatangi Kantor Marketing Perumahan Socia Garden yang beralamat Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur pada Minggu (23/8/2026) siang.

“Saya tentu berharap rumah yang kami beli memiliki kualitas sesuai dengan yang dijanjikan. Jangan sampai konsumen sudah memenuhi kewajibannya, tetapi hak untuk mendapatkan rumah dengan kualitas yang baik dan tepat waktu justru tertunda,” ujarnya usai kedatangannya diterima Manajer Teknik Mulyono.

Menurutnya, keterlambatan serah terima juga membuat konsumen merasa dirugikan secara materiil dan moril. Sebab, dirinya telah memiliki rencana untuk menempati rumah tersebut maupun mengatur kebutuhan tempat tinggal berdasarkan jadwal serah terima yang sebelumnya diinformasikan.

Komunikasi Buruk Pengembang

JS juga mengaku sebeumnya telah beberapa kali melakukan komunikasi kepada pihak pegembang mengenai progres pembangunan, keterlambatan, kondisi fisik unit dan kepastian serah terima.

Namun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan atau kepastian yang memadai dari pihak manajemen pengembang. Akibatnya, konsumen merasa harus secara mandiri terus mencari informasi mengenai rumah yang telah mereka beli.

“Yang kami butuhkan bukan hanya janji, tetapi kepastian. Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka agar konsumen tahu bagaimana perkembangannya, jangan saya merasa di-pingpong, dilempar kesana sini ketika meminta kejelasan soal unit,” ujarnya.

Ia meminta kondisi pekerjaan unit perlu diperiksa kembali, khususnya apabila dibandingkan dengan standar, spesifikasi dengan rumah contoh maupun gambaran yang menjadi referensi pada saat pembelian.

Ia berharap percepatan pekerjaan untuk mengejar target 5 September tidak mengorbankan kualitas.

“Yang dikejar bukan hanya tanggal selesai, tetapi juga kualitas.”

Konsumen mengaku memiliki dokumentasi komunikasi dan rekaman yang memuat konfirmasi serta komitmen pihak manajemen mengenai penyelesaian permasalahan unit. Konsumen berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, bukan hanya sebatas komunikasi atau janji.

Konsumen juga meminta agar sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan, developer memastikan seluruh pekerjaan telah selesai, dilakukan quality check, serta setiap kekurangan atau defect diperbaiki terlebih dahulu.

Ia kembali menegaskan, bagi konsumen, keterlambatan dan ketidakpastian tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan waktu, tetapi juga berpotensi memberikan dampak moril dan materil.

Dari sisi moril, kondisi ini dapat menimbulkan kekecewaan, keresahan dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap developer. Dari sisi materil, keterlambatan maupun kualitas pekerjaan yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan biaya tambahan, termasuk biaya tempat tinggal sementara, transportasi, penyesuaian rencana pindah, hingga potensi biaya perbaikan apabila persoalan kualitas baru ditemukan setelah unit ditempati.

Konsumen juga khawatir persoalan kualitas yang tidak diselesaikan sejak awal dapat menimbulkan beban dan biaya lebih besar di kemudian hari. Karena itu, konsumen berharap penyelesaian tidak hanya mengejar serah terima secara administratif, tetapi memastikan kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dengan adanya keterlambatan, persoalan kualitas, komunikasi yang dinilai belum responsif serta komitmen penyelesaian yang masih ditunggu realisasinya, konsumen mulai mempertanyakan adanya dugaan wanprestasi.

Namun, konsumen memahami bahwa penentuan wanprestasi secara hukum tetap harus melihat PPJB, spesifikasi teknis, bukti komunikasi, kondisi fisik unit dan bukti lainnya.

Kini pada 5 September 2026 (sesuai janji pengembang ada BAST) menjadi titik penantian berikutnya. Konsumen berharap target tersebut benar-benar menjadi penyelesaian menyeluruh : rumah selesai, layak dihuni, kualitasnya sesuai spesifikasi, dan tidak meninggalkan persoalan yang justru menjadi beban konsumen di kemudian hari.

Tempat yang sama, menurut Mulyono, keterlambatan tersebut disebabkan adanya kendala teknis dalam pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor. Konsumen memahami bahwa proses pembangunan dapat menghadapi kendala teknis, namun berharap hal tersebut tidak berdampak pada kualitas bangunan maupun hak konsumen.

“Pada saat progress pengerjaan nyaris 100 persen nanti hasil pekerjaan kontraktor kami cek tiap item. Pada saat mau serah terima, nanti konsumen dan pihak pengembang akan cek bersama lagi. Nanti keluhan-keluhan konsumen soal fisik bangunan yang masih ada kita perbaiki kembali,” ujarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *