Pekerja Proyek Rehab Ruang Kelas SDN Ciptamarga II Masih Bandel Tidak Pakai APD K3, Kualitas Pekerjaan Jadi Sorotan

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ciptamarga II bandel abaikan APD K3.

KARAWANG-Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ciptamarga II di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah kembali menjadi sorotan publik.

Selain penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga belum konsisten, kualitas sejumlah pekerjaan di lokasi juga dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut muncul setelah pada pemantauan sebelumnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek.

Dedi, yang disebut sebagai pelaksana atau pemborong proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ciptamarga II, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan delik.co.id, Jumat (7/8/2026), mengaku telah menegur para pekerja terkait penggunaan APD.

“Ya, maaf. Sama saya sudah ditegur. Kata tukang lupa. Padahal APD sudah disiapkan. Sekarang sama saya jangan sampai lepas APD, kecuali waktu istirahat,” ujar Dedi kemarin.

Dedi bahkan mengirimkan foto yang memperlihatkan sejumlah pekerja mengenakan perlengkapan APD sebagai bentuk tindak lanjut atas pemberitaan tersebut.

Namun, ketika jurnalis delik.co.id kembali melakukan pemantauan ke lokasi proyek pada Sabtu (8/8/2026), masih ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat sedang melaksanakan pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan K3 di lokasi proyek. Sebab, meskipun APD disebut telah disediakan dan pekerja telah ditegur, penggunaan perlengkapan keselamatan kerja masih diduga belum diterapkan secara menyeluruh.

Selain persoalan K3, kualitas pekerjaan di lokasi juga menjadi perhatian. Dari hasil pemantauan, terdapat bagian dinding yang sebelumnya telah dilakukan pekerjaan tambal sulam. Namun, pada sejumlah bagian dinding tersebut masih terlihat retakan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hasil pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, salah seorang pekerja bernama Suen, mengatakan bahwa pada Kamis sebelumnya Dedi bersama pihak konsultan sempat datang ke lokasi proyek. Namun, Suen mengaku tidak mengetahui nama lengkap konsultan tersebut.

Saat ditanya mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, Suen menyebut beberapa item pekerjaan, di antaranya penggantian genteng, pemasangan plafon, tambal sulam dinding, dan pengecatan.

“Kalau terkait gambar kerja, saya tidak dikasih. Cuma diinstruksikan itu saja, disuruh dikerjakan oleh pihak konsultan,” kata Suen.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena gambar kerja merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar pekerjaan di lapangan dapat mengacu pada desain dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Diketahui, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ciptamarga II memiliki nilai kontrak sebesar Rp254.581.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dan dikerjakan oleh CV Cariu Indah.

Dengan nilai anggaran tersebut, pelaksanaan proyek diharapkan tidak hanya memenuhi aspek fisik pembangunan, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja serta kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas dari dinas terkait belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidakkonsistenan penggunaan APD K3, pekerjaan tambal sulam dinding yang masih terlihat retak, serta keterangan pekerja mengenai tidak adanya gambar kerja di lokasi. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *