Pembinaan Basket SMA Favorit Karawang Disorot! Orangtua Keluhkan Tekanan Psikis, Anak Minta Pindah Sekolah

Foto ilustrasi

KARAWANG-Pola pembinaan olahraga di salah satu SMA favorit di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari orangtua siswa. Keluhan tersebut mencuat setelah seorang siswa yang mengikuti pembinaan basket disebut mengalami tekanan secara psikologis hingga menyampaikan keinginan untuk pindah sekolah.

Orangtua siswa, Ahmad, mengaku kecewa terhadap gaya pengembangan dan pembinaan olahraga siswa pelatih olahraga. Kondisi tersebut membuat anak merasa tidak nyaman dan tertekan sehingga berdampak terhadap keinginannya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah seluruh penunjukan pelatih olahraga oleh sekolah di Kota Pangkal Perjuangan sudah memakai cara-cara sesuai prosedur atau sebaliknya.

Menurutnya, dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas mengatur bagaimana anak seharusnya mendapat perlindungan baik di dalam dan di lingkungan sekolah dari hal hal yang tidak diinginkan.

Tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dolakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain adalah hal yang tidak bisa diterima.

Karena itu, pada situasi yang dihadapi putra Ahmad atas tindakan pelatih olahraga terhadap anaknya mesti mendapatkan perhatian serius dengan adanya tanggungjawab dari pihak kepala sekolah dan guru olahraga atas ditunjuknya pelatih olahraga tersebut.

“Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang dikemudian hari terhadap para peserta didik lain di seluruh sekolah Karawang yang menunjuk pelatih olahraga dalam melakukan pengembangan dan pembinaan olahraga siswa,” tegas Ahmad, Jumat (2/10/2026) siang.

Tudingan Ahmad bukan tanpa alasan. Ia pun menerangkan kronologi yang mengakibatkan anaknya alami tekanan psikis.

Tekanan psikis anaknya terjadi setelah anaknya yang mendapatkan pembinaan Basket di sekolah oleh pelatih olahraga berinisial RK. Dengan tanpa dasar yang jelas, selalu dicari cari-cari kesalahan, bahkan anaknya sampai diusir tidak boleh mengikuti pembinaan diduga gegara anaknya pindah klub basket.

“Pelatih olahraga ini berinisial RK, melatih di salah satu klub basket di Karawang, PM nama klubnya. Awalnya anak saya gabung di klub ini. Tapi karena sesuatu hal anak saya memutuskan untuk gabung di klub lain. Nah, mulai dari situ semua permasalahan ini dimulai. Dicari-cari kesalahan sampai diusir pada saat jadwal pembinaan. Apakah seperti ini mental pelatih SMA negeri favorit di Karawang. Saya kok jadi ragu apakah pelatih yang ditunjuk sekolah ini sudah dibekali lisensi,”  beber Ahmad M.

Ahmad menegaskan dirinya tidak ragu ragu untuk melaporkan hal ini ke Perbasi Karawang jika pihak sekolah tidak bertanggungjawab dengan situasi ini lantaran dampak yang diterima anaknya hari ini sudah tertekan secara psikis.

“Jelas anak saya tertekan secara psikis. Malahan hari ini dia minta pindah sekolah demi bisa mendapatkan pembinaan olahraga basket,” tandasnya, menyebut pada pekan depan pihaknya pun akan melakukan konfirmasi langsung pada pihak sekolah.

“Pekan depan saya juga mau datang ke sekolahnya,” timpal Ahmad.

Mengomentari itu, Direktur Ghazali Center Lili Ghazali menegaskan, dari kejadian ini pihaknya kembali teringat kasus oknum pelatih di Jawa Tengah yang viral se-Tanah Air belum lama ini.

Saat itu Perbasi Jateng melalui Badan Legal Etik dan Disiplin- nya sampai menjatuhkan sanksi skors 10 tahun kepada oknum pelatih yang dituangkan dalam Keputusan DPP Perbasi Jateng tertanggal 31 Agustus 2026. Skors itu berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan berlaku selama 10 tahun terhadap oknum pelatih yang bersangkutan.

“Jangan sampai kejadian memalukan ini kembali lagi terjadi di Kabupaten Karawang. Akan sangat merugikan nama baik kota kita,” tandasnya.

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pembina basket maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak pembina belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *