KARAWANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mulai bergerak menyikapi sorotan terhadap keberadaan dan aktivitas PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil yang berlokasi di area Karawang Barat.
Kelengkapan dokumen perizinan perusahaan tersebut rencananya akan ditelusuri untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan publik mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan PT Sinar. Pemda Karawang dinilai perlu memastikan setiap badan usaha yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Karawang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
Penelusuran terhadap dokumen perizinan diperlukan untuk mengetahui status masing-masing izin, mulai dari legalitas badan usaha, perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan perusahaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Iwan Ridwan memastikan pihaknya akan menelusuri kelengkapan perizinan PT Sinar.
“InsyaAllah secepatnya kami akan memonitoring ke lapangan (PT Sinar),” ucapnya, Kamis (1/10/2026) sore.
Senada disampaikan Camat Karawang Barat, Agus Somantri, menegaskan, bila dirinya bersama MP dan Lurah setempat mendatangi PT Sinar.
“Nanti kita cek bersama MP dan Lurah setempat, secepatnya kita ke lokasi,” ucapnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemda Karawang. Apakah seluruh perizinan PT Sinar telah lengkap dan sesuai dengan aktivitas di lapangan, atau justru ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut, akan ditentukan melalui hasil penelusuran dan pemeriksaan resmi pemerintah daerah.
Hasil pengusutan nantinya diharapkan dapat menjadi jawaban atas sorotan publik sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di Karawang menjalankan kegiatan secara legal, tertib, dan sesuai aturan. (red).





