Fakta Baru Terungkap! Selain PT Sinar, PT Hewenyong di Eks Lahan Sung Won Disinyalir Belum Lengkapi Perizinan

Diduga PT Teknologi Hewenyong Indonesia yang berada di lahan eks PT Sung Won belum lengkapi perizinan. Imron Rosadi (dalam bulatan).

KARAWANG-Dugaan persoalan kelengkapan perizinan perusahaan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Setelah PT Sinar menjadi perhatian publik lantaran disinyalir belum melengkapi sejumlah perizinan, kini muncul informasi baru terkait PT Teknologi Hewenyong Indonesia yang beroperasi di lahan eks PT Sung Won.

Perusahaan tersebut disinyalir belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Informasi ini menambah daftar perusahaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Karawang, khususnya instansi yang berwenang dalam pengawasan dan penegakan aturan perizinan usaha.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi delik.co.id telah berupaya meminta klarifikasi melalui surat kepada manajemen PT Teknologi Hewenyong Indonesia sejak pekan lalu. Namun hingga berita ini terbit, belum ada respon dari pihak PT Teknologi Hewenyong Indonesia.

Pihak DPMPTSP Karawang pun ketika dimintai keterangan kelengkapan izin PT Teknologi Hewenyong Indonesia belum merespon.

DPMPTSP Diminta Bertindak dan Terbuka

Menyikapi dugaan tersebut, Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang perlu melakukan penelusuran terhadap status perizinan PT Hewenyong di lahan eks PT Sungwon.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persyaratan lingkungan apabila diwajibkan.

“Jika ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua KMG Imron Rosadi.

Pengawasan yang konsisten juga penting agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang.

Imron juga menyinggung penindakan apa yang telah dilakukan pihak DPMPTSP dan Satpol PP Karawang terkait tindak lanjut hasil sidak atau pengawasan ke sejumlah perusahaan yang disinyalir belum lengkapi perizinan di lahan eks PT Beesco Indonesia dan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil di lahan eks PT Sung Won.

“Sampaikan secara terbuka kepada publik, jangan sampai publik ada prasangka buruk terhadap DPMPTSP dan Satpol PP, publik berhak tahu,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan persoalan perizinan yang menyeret lebih dari satu perusahaan semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Karawang untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan terhadap pelaku usaha.

Pemeriksaan tidak cukup dilakukan sebatas kunjungan lapangan. Pemerintah perlu memastikan status dokumen, kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki, serta tindak lanjut yang terukur apabila ditemukan pelanggaran. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *