Puluhan Saksi Kasus Dugaan KPR Fiktif Diperiksa Kejari Karawang, Pengamat Pertanyakan Sejauh Mana Pemeriksaan Notaris

Kejari Karawang saat gelar konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

KARAWANG-Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang (BTN) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) yang disebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar terus bergulir.

Pada Senin-Rabu (21-23/9/2026), puluhan saksi dikabarkan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Di tengah pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut, sorotan publik kini mengarah pada pihak notaris yang berkaitan dengan proses administrasi dan dokumen KPR.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pengamat hukum di Karawang, Asep Agustian, mengenai sejauh mana penyidik menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses KPR, termasuk pihak notaris apabila ditemukan indikasi keterkaitan berdasarkan alat , tersangka, tetapi tetap menelusuri seluruh mata rantai proses pengajuan, verifikasi, akad hingga pencairan KPR.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap notaris bukan berarti pihak tersebut telah bersalah atau terlibat tindak pidana. Namun, apabila terdapat dokumen atau transaksi yang berkaitan dengan perkara, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan fakta dan konstruksi perkara.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah ada keterlibatan atau tidak. Kalau memang ada indikasi berdasarkan alat bukti, tentu harus diperiksa,” kata Askun, sapaan akrabnya, Kamis (24/9/2026) pagi.

Sebelumnya Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul  bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya pada Minggu (13/9/2026).

Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.

“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.

Askun menambahkan, persoalan dalam kasus dugaan KPR fiktif tersebut berpotensi semakin kompleks apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa pihak yang diduga berperan sebagai joki telah meninggal dunia.

Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.

Askun menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai proses KPR penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Sebab, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan debitur dan kreditur tetapi juga menyangkut proses administrasi, verifikasi dokumen, penilaian, persetujuan kredit hingga proses akad dan pencairan.

Karena itu, publik menunggu penjelasan Kejari Karawang mengenai sejauh mana pemeriksaan terhadap notaris telah dilakukan serta apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam pengembangan perkara.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karawang Moslem Haraki terkesan tidak membantah pihaknya telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

Terkait desakan sejumlah pihak agar Kejari Karawang turut memanggil dan memeriksa unsur notaris, Moslem mengaku sudah memanggil unsur notaris.

“Ada notaris yang dipanggil, tapi untuk harinya saya lupa hari apa,” ungkapnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *