Usai Dugaan Badan Usaha ‘Siluman’ Terungkap, Isu TKA di Lahan PT Beesco Ikut Mencuat

KARAWANG-Polemik dugaan keberadaan badan usaha yang disebut-sebut beroperasi di lahan PT Beesco Karawang kembali melebar.

Setelah muncul sorotan terhadap dugaan sejumlah badan usaha yang belum jelas legalitas maupun dasar keberadaannya di kawasan tersebut, kini isu terkait dugaan tenaga kerja asing (TKA) turut mencuat.

Bacaan Lainnya

Seorang pengamat kebijakan pemerintahan, Asep Agustian, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penelusuran status badan usaha.

Menurutnya, jika benar terdapat tenaga kerja asing yang beraktivitas di lokasi, aspek administrasi dan keimigrasian juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Kalau memang ada dugaan tenaga kerja asing yang bekerja atau beraktivitas di lokasi tersebut, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai persoalan badan usaha belum terang, kemudian muncul persoalan lain terkait keberadaan TKA,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Kamis (1/10/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan bahwa TKA yang berada di lokasi tersebut melakukan pelanggaran. Namun, dokumen dan status keberadaan mereka perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asep Agustian, S.H., M.H.

Ia menyarankan, pihak Imigrasi dapat menelusuri sejumlah aspek, mulai dari identitas dan dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas TKA dengan ketentuan keimigrasian. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Ini penting untuk memastikan semuanya transparan. Kalau dokumennya lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut,” kata Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.

Sorotan tersebut muncul di tengah isu dugaan adanya badan usaha lain yang beroperasi di lahan PT Beesco. Sebelumnya, keberadaan badan usaha yang disebut belum jelas status dan legalitasnya menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi.

Pengamat menilai, pemerintah tidak cukup hanya melihat aspek administrasi perusahaan, tetapi juga perlu memastikan aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan perizinan, penggunaan lahan, serta ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

“Kalau ada aktivitas usaha, harus jelas siapa badan hukumnya, apa izinnya, menggunakan lahan atas dasar apa, kemudian siapa saja tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Semua harus terang,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemkab Karawang berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja asing. Koordinasi tersebut dinilai penting agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selain Imigrasi, instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja juga dinilai perlu memastikan aspek ketenagakerjaan apabila memang terdapat TKA yang bekerja di lokasi tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *