Usai PT Sinar Terungkap, Diduga Empat Badan Usaha ‘Siluman’ Beroperasi di Lahan PT Beesco, Pengamat Desak Penutupan dan Usut Oknum Terlibat

Salah satu badan usaha diduga beroperasi di lahan PT Beesco.

KARAWANG-Sorotan terhadap aktivitas sejumlah badan usaha di atas lahan PT Beesco kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan keberadaan PT Sinar yang diduga belum lengkapi perizinannya, kini informasi mengenai empat badan usaha lain yang diduga beroperasi di kawasan lahan PT Beesco ikut menjadi perhatian.

Padahal, operasional PT Beesco telah ditutup sejak tahun 2023 silam.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas, status penggunaan lahan, hingga izin operasional empat badan usaha yang disebut-sebut menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri redaksi, diduga ada empat badan usaha telah beroperasi di lahan PT Beesco, di antaranya PT JNT Express, PT SKI (Alderon), PT Patiha (gudang televisi) dan PT Toppan Plasindo Lestari.

Pengamat kebijakan pemerintah, Asep Agustian, S.H., M.H., menilai, apabila benar terdapat badan usaha yang beroperasi tanpa dasar perizinan atau tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang perlu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada badan usaha yang beroperasi tetapi status dan legalitasnya diduga tidak jelas, pemerintah daerah harus turun tangan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Kamis (1/10/2026).

“Diduga kuat telah terjadi alih fungsi lahan. PT Beesco itu pabrikasi yang resmi semua izinnya, kini ditempati badan usaha yang diduga belum jelas izinnya. Artinya, kalau berubah fungsi PT Beesco maka berdampak perubahan izinnya. Setahu saya lahan PT Beesco itu dijual bukan disewakan. Kalau empat badan usaha itu menyewa, maka buktikan atau tunjukan dokumen sewa-menyewa tersebut,” timpal Askun yang mantan GM PT Beesco tersebut.

Pengamat Asep Agustian, S.H., M.H.

Menurutnya, Pemda perlu memastikan sejumlah aspek, mulai dari status kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas badan usaha, kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, hingga dokumen lingkungan dan kewajiban lainnya.

Termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi beroperasinya empat badan usaha tersebut.
Apalagi, jika terdapat lebih dari satu badan usaha yang diduga beroperasi dalam kawasan tersebut, pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya dilakukan terhadap satu perusahaan.

“Harus dibuka secara terang. Siapa yang menguasai lahannya, siapa yang menjalankan usaha, izinnya apa, dan dasar mereka beroperasi di sana seperti apa. Semuanya harus jelas,” tegasnya.

“Di antara badan usaha yang beroperasi di lahan PT Beesco itu ada material yang mudah terbakar, kalau terjadi kebakaran siapa yang bertanggung jawab,” sambung Ketua DPC Peradi Karawang itu.

Pengamat juga mendesak Pemda melakukan tindakan administratif apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran. Termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dinyatakan sesuai ketentuan.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi adanya pihak atau oknum yang sengaja memfasilitasi kegiatan usaha tanpa memenuhi ketentuan, persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam.

“Kalau ada oknum yang bermain, jangan hanya usahanya yang ditutup. Oknum yang diduga terlibat juga harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ada,” katanya.

Meski demikian, dugaan keberadaan empat badan usaha tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa badan usaha tersebut benar-benar ilegal atau melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Pemda Karawang pun diharapkan tidak sekadar memberikan respons administratif, tetapi melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha yang berada di atas lahan PT Beesco.

Publik kini menunggu kejelasan: siapa saja badan usaha yang beroperasi, apa dasar legalitasnya, bagaimana status pemanfaatan lahannya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *