KARAWANG-Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan BTN Cabang Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan keterlibatan oknum notaris/PPAT yang disebut memiliki peran dalam proses administrasi dan legalitas transaksi KPR tersebut.
Upaya konfirmasi kepada notaris yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut disebut telah dilakukan melalui surat permintaan klarifikasi dari media delik.co.id, sejak Kamis (10/9/2026).
Namun, hingga berita ini terbit, Minggu (20/9/2006) malam, pihak notaris yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.
Sikap bungkam tersebut kemudian menjadi perhatian pengamat hukum, Sony Adiputra, S.H.
Menurutnya, diamnya pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan maupun proses perkara memang tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menggali lebih jauh peran yang bersangkutan.
“Bungkam bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi ketika ada nama atau peran oknum notaris yang berkaitan dengan proses transaksi, sementara perkara sudah masuk penyidikan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta sudah ada penetapan tersangka dari pihak PT BAS dan BTN Karawang, tentu perlu didalami oleh penyidik,” ujar Sony, Senin (21/9/2026) pagi kepada delik.co.id.
Ia menilai pemeriksaan terhadap notaris penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana peran profesional tersebut dalam rangkaian proses KPR yang kini tengah diusut.
“Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru bisa menjadi momentum untuk menjelaskan posisi dan perannya secara terang. Sebaliknya, kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyidik memiliki dasar untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Kasus dugaan korupsi KPR di Karawang sendiri berkaitan dengan penyaluran kredit kepada PT BAS periode 2021–2024. Kejaksaan sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengembang dan kemudian mengembangkan penyidikan terhadap pihak perbankan.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara dihitung sekitar Rp237 miliar dari 445 debitur. Penyidik juga menyebut pemeriksaan telah dilakukan terhadap ratusan saksi dan ahli serta mengamankan ratusan barang bukti.
Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bahwa Kejari Karawang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan tersangka maupun pihak yang diperiksa dapat bertambah.
Atas dasar itu, pengamat tersebut mendorong Kejari Karawang tidak hanya fokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai proses KPR, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun pengesahan dokumen.
“APH perlu memanggil dan memeriksa notaris tersebut. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mendapatkan fakta hukum. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang memeriksa, siapa yang mengetahui kondisi debitur, dan apakah seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan harus terang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap notaris harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang, termasuk notaris, tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau karena memilih tidak memberikan komentar kepada media.
“Yang menentukan ada atau tidaknya keterlibatan adalah alat bukti dan hasil penyidikan, bukan sekadar pernyataan maupun sikap bungkam,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Di tengah proses penyidikan tersebut, Sony menegaskan, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang didorong untuk bersikap proaktif dengan melakukan pemantauan dan pendalaman secara internal apabila terdapat anggota profesinya yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Dorongan itu dinilai penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap profesi notaris secara keseluruhan.
Sony menilai organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menjaga marwah dan integritas profesi, khususnya ketika terdapat dugaan pelanggaran yang menyeret nama seorang notaris.
“INI Karawang perlu proaktif. Kalau ada anggotanya yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara dugaan KPR fiktif, tentu harus dilihat persoalannya secara objektif. Apakah yang bersangkutan menjalankan tugas sesuai ketentuan atau ada hal lain yang perlu dijelaskan,” ujar pengamat tersebut.
Menurutnya, INI juga dapat mendorong anggotanya untuk memberikan penjelasan sesuai koridor hukum apabila diperlukan oleh penyidik.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur. Organisasi profesi bisa mengambil peran dengan memastikan anggotanya menghormati proses hukum dan memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat,” katanya.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan atau tindak pidana. Penentuan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.
Karena itu, INI Karawang diharapkan tidak bersikap pasif apabila persoalan tersebut berkaitan dengan anggota profesinya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus ada klarifikasi yang terang. Kalau kemudian ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau aturan profesi, mekanisme organisasi juga harus berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari notaris yang dimintai klarifikasi terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara KPR tersebut. Kejari Karawang juga belum menyatakan bahwa notaris dimaksud telah berstatus tersangka atau secara resmi ditetapkan terlibat dalam perkara. (red).





