KARAWANG-Transparansi dan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas (SPPD) serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali dipertanyakan.
Dugaan tidak transparansinya Kejari Karawang dalam mengungkap kasus tersebut, mendorong praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra S.H., akan melaporkan Kejaksaan Negeri Karawang ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
Sony menilai jika penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut tidak bersifat transparan. Karena sampai saat ini belum ada keterangan sedikit pun dari pihak Kejari Karawang mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani.
Padahal menurutnya, informasi mengenai lima pejabat Dinas PUPR Karawang yang telah diperiksa sudah menjadi rahasia umum.
“Saya minta Kejaksaan lebih transparan, sampaikan sudah sejauh mana penanganan dugaan korupsi ini. Jika Kejaksaan bungkam, maka kami akan buat laporan ke Jamwas dan Komjak RI,” tutur Sony, Rabu (2/9/2026).
Disampaikan Sony, penyelidikan kasus yang sempat menjadi temuan Inspektorat Karawang ini tidak bisa dihentikan, hanya karena alasan sudah ada pengembalian ‘kelebihan bayar’.
Karena berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sony menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Ditegaskannya, perbuatan korupsi merupakan delik formil yang artinya tindak pidana ini sudah dianggap sempurna saat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang itu terjadi, terlepas dari apakah uangnya dikemudian hari dikembalikan.
“Jika setiap terduga pelaku korupsi bisa lolos hanya dengan cara mengembalikan uang kerugian negara, ya negeri ini akan dipenuhi dengan maling uang rakyat,” tegasnya.
Di pihak lain, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Karawang belum membuahkan hasil. (rls/red).





