KARAWANG– Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif di Karawang memasuki babak baru. Setelah pihak PT BAS dan BTN Karawang ditetapkan sebagai tersangka, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA kini menyoroti dugaan keterlibatan notaris dalam perkara tersebut.
DMP jabatan sebagai Retail Risk Officer PT. BTN Persero KC Karawang Wilayah 1 RLPC periode tahun 2021 ditetapkan tersangka kelima oleh Kejari Karawang pada Senin (7/9/2026) malam.
DMP diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp1.455.339.000,- dari tersangka HJ sebagai suap untuk memperlancar proses KPR proyek Citra Swarna Grande. DMP ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang. Ini menyusul penetapan empat pimpinan PT BAS (VY, HJ, OH, HH) dan penyitaan Rp42,54 miliar dari rekening escrow PT BAS. Kerugian negara sementara versi BPK RI : Rp237,08 miliar dari 445 debitur.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) LPKSM SATRIA, Wawan Gunawam, S.H., M.H., perkara ini bukan hanya semata kasus Tindak Pidana Korupsi Developer, melainkan skema kolusi berlapis, developer membentuk “tim KPR khusus”, memakai joki/pinjam nama, kemudian memalsukan surat keputusan kerja dan identitas, mengedit dokumen, serta menyuap petugas bank agar analisis risiko dilewati, setelah akad kemudian pencairan padahal rumah belum terbangun.
“Bank (BTN/Himbara) pada audiensi dengan perwakilan massa aksi di kantor BTN Cab. Karawang menyampaikan bahwa BTN Cab. Karawang memosisikan diri sebagai korban developer nakal dan mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karawang, namun dengan ditetapkannya tersangka baru oleh yang berinisial DMP oleh Kejaksaan Negeri Karawang membuktikan bahwa ada celah internal bank yang dimanfaatkan oleh oknum BTN Cab. Karawang,” ujarnya, Selasa (8/9/2026) siang.
Menurutnya, penetapan status tersangka baru yang berinisial DMP sebagai pejabat risiko tahun 2021 di PT. BTN KC Karawang oleh Kejaksaan Negeri Karawang, adalah langkah nyata Kejaksaan Negeri Karawang dalam menunaikan janjinya untuk menegakan supremasi hukum dibumi pangkal perjuangan.
Penetapan Tersangka DMP Pintu Masuk Bongkar Oknum BTN Lainnya
Bagi LPKSM SATRIA penetapan status tersangka baru yang berinisial DMP adalah pintu masuk untuk membongkar oknum-oknum penjahat kerah putih lainnya seperti analis kredit, atau petugas PT. BTN (Persero) .Tbk., Cab. Karawang lain yang akan dan telah diperiksa atau ditetapkan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Sedangkan HJ (salah satu pimpinan PT BAS) yang belum ditahan akan jadi sasaran pengejaran oleh Kekajsaan Negeri Karawang.
LPKSM SATRIA berharap perkara ini tidak “selesai di level menengah”. Jika hanya DMP dan 3-4 orang developer yang ditetapkan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Karawang tanpa menyentuh sistem pengawasan bank dan OJK, maka LPKSM SATRIA akan menilai penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karawang hanya “setengah hati” saja, sehingga LPKSM SATRIA berharap Notaris & PPAT juga turut bertanggung jawab dalam perkara ini karena peranannya sangat krusial.
LPKSM SATRIA Buka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan
LPKSM SATRIA Pengcab Karawang saat aksi moral kemarin, Senin (7/9/2026) di ruang rapat sementara Kejaksaan Negeri Karawang dengan Ketua Umum dan Ketua LKBH LPKSM SATRIA bersama Kepala dan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang bersepakat bahwa jika terdapat skema serupa bisa ikut tersentuh apabila developer menggunakan pola yang sama ditemukan pada developer/pengembang perumahan lainnya, sehingga LPKSM SATRIA Pengcab Karawang akan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) yang akan menginvestigasi perumahan-perumahan yang banyak merugikan hak-hak konsumen khususnya di Kab. Karawang.
Namun perlu diingat bahwa kedudukan hukum LPKSM SATRIA adalah sebagai pengawal kepentingan hak-hak konsumen, bukan sebagai “pengganti jaksa”, dan harapan LPKSM SATRIA adalah memberi ruang kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengembangkan perkara ini agar perkara ini tidak berhenti di level petugas menengah bank saja namun lebih besar daripada itu yakni perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Gunawan menjelaskan, dari sudut perlindungan konsumen (UU 8/1999), ada dua kelompok berbeda yang tidak boleh dicampur, yakni Konsumen bona fide yang sudah bayar DP/angsuran tapi rumah tidak kunjung jadi atau bermasalah dan “Joki” (nominee) yang secara sadar meminjamkan identitasnya untuk dijadikan permohonan kredit.
Berdasarkan temuan tersebut maka LPKSM SATRIA Pengcab Karawang akan membuka Pokso Pengaduan Konsumen Perumahan yang terbatas untuk konsumen bona fide (yang punya bukti pembayaran dan rumah bermasalah). LPKSM SATRIA akan mendata secara terstruktur jumlah, nilai DP/angsuran dan status bangunan, data-data Ini akan menjadi modal gugatan legal standing LPKSM SATRIA di Pengadilan Negeri Karawang dalam menempuh hak-hak konsumen secara keperdataan.
LPKSM SATRIA Bikin Gugatan ke MA
LPKSM SATRIA punya legal standing (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen) untuk mewakili kepentingan konsumen secara kolektif, sehingga dalam waktu dekat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA akan mendaftarkan gugatan sengketa konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang melalui e-court Mahkamah Agung RI, dengan Tergugat .I PT. BAS dan Tergugat .II PT. BTN (Persero) .Tbk., KC Karawang dan Turut Tergugat .III OJK sebagai pengawas Perbankan dengan tuntutan utama menuntut restitution/ mengembalikan kerugian hak-hak konsumen dan OJK agar mengaudit khusus tata kelola Sistem KPR PT. BTN KC Karawang periode tahun 2021–2024. (red).





