KARAWANG-Pengembang Perumahan Grand City di Karawang menghadapi potensi sanksi hukum pidana dan perdata khusus Perlindungan Konsumen yang serius akibat dugaan pengabaian kewajiban penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Fasilitas Sosial (Fasos), dan Fasilitas Umum (Fasum).
“Konsumen yang merasa dirugikan didorong untuk mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang secara gratis, dengan biaya yang ditanggung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan Wawan Gunawan, S.H., M.H., kepada delik.co.id, Selasa (21/7/2026) siang.
Menurutnya, pengabaian kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan TPU oleh pengembang perumahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kualitas hidup Konsumen dan masyarakat sekitar.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut sebagai bagian integral dari pembangunan perumahan,” ucapnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Administratif
Gunawan menjelaskan, secara umum, kewajiban pengembang untuk menyediakan TPU, Fasos, dan Fasum, diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan bupati. Peraturan-peraturan ini menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Setiap Pengembang berkewajiban menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan. Untuk perumahan dengan lebih dari 100 unit dan kurang dari 3.000 unit rumah,
PSU yang wajib disediakan paling sedikit terdiri dari jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah (termasuk septictank komunal), jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase), sumur resapan komunal, tempat pembuangan dan/atau pengolahan sampah sementara, sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, sarana parkir, jaringan air bersih, jaringan listrik, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jalan umum. Jika pengembang tidak melaksanakan ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pengembang yang abai terhadap kewajiban PSU sangat beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan PSU, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan PSU, penguasaan sementara oleh Pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali PSU sesuai kriteria, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, hingga pembatalan Perizinan Berusaha. Beberapa peraturan juga menambahkan sanksi berupa pencabutan insentif dan/atau pengenaan denda administratif.
“Proses pengenaan sanksi administratif ini umumnya dimulai dengan peringatan tertulis yang diberikan secara bertahap. teguran tertulis memuat kesalahan, dasar hukum, kewajiban yang harus dilaksanakan, dan jangka waktu pelaksanaan kewajiban,” ujarnya yang juga Ketua Perkumpulan BPSK Jawa Barat.
Jika pengembang tidak mengindahkan peringatan tersebut, sanksi yang lebih berat seperti denda dan penyegelan dapat dikenakan. Bahkan, pengembang dapat tidak diberikan izin pembangunan kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman berikutnya.
Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, pengembang yang tidak menyediakan PSU sebagaimana mestinya juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 1 tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman khususnya Pasal 33 Ayat 3.
“Penyidikan terhadap pelanggaran ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah atau oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Gunawan menegaskan, pengabaian kewajiban penyediaan fasilitas oleh pengembang juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Jika pengembang tidak menginformasikan status atau progres pembangunan proyek secara benar, jelas, dan transparan, termasuk informasi mengenai kapan pembangunan akan dimulai dan selesai, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pencantuman klausul-klausul baku yang dilarang (Klausula Eksonerasi/Eksemsi) Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, dalam surat-surat pesanan unit juga merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Klausul baku yang meniadakan atau mengebiri hak konsumen dan berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. Selain itu pengembang juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK Karawang
Bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang Perumahan Grand City, dapat mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang. BPSK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa di BPSK bersifat cepat, sederhana, dan murah.
Penting untuk diketahui bahwa pengajuan gugatan ke BPSK Karawang dapat dilakukan secara gratis karena biaya penanganan sengketa dibiayai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat. Konsumen diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini guna menuntut hak-hak mereka yang telah dilanggar,” ucap Gunawan.
Tindakan Lanjutan
Pemerintah Daerah, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang, diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pengembang Perumahan Grand City sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pengembang lain tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan dan atau mengajukan gugatan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang/Pelaku Usaha kepada LPKSM Satria Pangkal Perjuangan atau kepada Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) Karawang,” tutupnya.
Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.
Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak pengembang belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (man/red).





