Fakta Baru Terungkap, Termohon Kasus Dugaan Tipu Gelap Perumahan Syariah Diduga Telah ‘Keruk’ Belasan Miliar

Kolase foto-foto sidang keempat BPSK Karawang soal aduan dugaan tipu gelap perumahan syariah.

KARAWANG-Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan syariah yang menyeret seorang pengelola developer PT Raja Rizqia Abdilah (PT RRA), DPW, yang merupakan seorang istri dari Camat Pangkalan Catur Teguh Iman Sugianto.

‎Dalam agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dalam sidang ketiga di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Kamis (4/12/2025) siang, dihadiri oleh Susanti selaku putri dari pemohon Rini Deliszar, Timi Nurjaman selaku kuasa hukum termohon PT Raja Rizqia Abdilah dan sidang dipimpin oleh Wawan Gunawan.

Bacaan Lainnya

Usai sidang Syafawad menceritakan kronologis ibunya menjadi korban dugaan tipu gelap pembelian rumah syariah Ar-Rahman yang berlokasi di Guro Karawang Wetan belakang kantor Pemda Karawang

Sekitar ‎pada tahun 2020 atas tawaran suami termohon DPW yakni Catur Teguh, ibunya tertarik untuk membeli rumah di Perum Ar-Rahman yang dijanjikan akan segera dibangun.

“Ibu saya waktu itu menyerahkan uang untuk booking fee sebesar Rp1 juta dan DP Rp49 juta jadi totalnya Rp50 juta,” ujarnya.

‎Setelah itu, ibunya membayar cicilan tiap bulan sebesar Rp3.470.000 sebanyak sembilan kali (9 bulan) dengan pembayaran cicilan terakhir pada 1 Oktober 2021.

“Nah ketika mau bayar cicilan ke-10 ternyata virtual account (VA) sudah tidak bisa lagi digunakan, entah sudah tidak bisa digunakan lagi atau apalah enggak tahu,” katanya.

Waktu itu sempat menanyakan ke pihak marketing kenapa VA tidak bisa lagi digunakan, oleh marketing disarankan gunakan nomor lain namun tetap tidak bisa digunakan.

‎”Konsentrasi urus permasalahan itu sempat pecah karena ayahnya (suami Ibu Rini) meninggal lalu pulang kampung untuk tenangkan diri,” ucapnya.

Lalu pada tahun 2022 sepulang dari ibadah haji, pihaknya kembali mencoba menghubungi Catur Teguh untuk selesaikan masalah tersebut, namun Catur Teguh tidak merespon sama sekali. Padahal, Rini juga sebelumnya telah mengajak sejumlah temannya untuk ikut membeli rumah di Ar-Rahman, namun berujung mandek.

Susanti mengaku awalnya tidak mengetahui ada masalah dalam proses pembelian rumah oleh ibunya karena ibunya tidak pernah bercerita masalah itu kepadanya.

‎”Setelah ibu bercerita barulah saya tahu dan saya kemudian hubungi Pak Teguh barulah ada tanggapan,” kata dia.

Ketika disinggung ada berapa korban dugaan tipu gelap perumahan Ar-Rahman, ia tidak mengetahui dengan pasti jumlahnya, hanya saja ketika masalah ini terungkap di media massa dan media sosial, ia prediksi ada puluhan korban lainnya.

‎”Setelah saya lihat di media ternyata banyak juga lebih dari 30 orang, itu yang saya tahu juga karena saya kan enggak ikut melapor ke Bupati,” tuturnya.

“Pada waktu ketemu dengan Pak Teguh di salah satu perumahan sekitar Karawang Barat, Pak Teguh janji mau bereskan di bulan November ini tapi janji itu enggak ditepati ya akhirnya saya lapor ke BPSK, laporan saya ke BPSK ini kan bentuk keseriusan mau bereskan masalah ini, enggak mau main-main mau selesaikan secara hukum, kalau diselesaikan secara lisan kan susah, apa pegangannya?” tegasnya.

‎Susanti kemudian beberkan fakta yang bikin tercengang bahwa ketika ibunya mendatangi bank yang jadi tujuan transfer cicilan perumahan Ar-Rahman.

‎”Ketika ibu saya datang ke bank itu untuk konfirmasi dan pihak bank memberitahukan bahwa Pak Teguh sudah menerima uang dari bank itu kalau tidak salah sebesar Rp11 miliar,” bebernya meski ia belum bisa memastikan apakah penarikan uang sebesar itu karena ada akuisisi atau dipindahtangankan atau hal lainnya.

‎”Harusnya kalau Pak Teguh sudah Terima uang itu ya balikin dong uang kami, meski Pak Teguh bilangnya sudah ada beberapa uang konsumen yang sudah dikembalikan, tapi enggak penuh kata dia, ada sekitar Rp2 miliaran lagi yang belum dikembalikan,” timpalnya.

‎Ia menegaskan jika melalui BPSK tidak ada titik temu alias mandek juga, maka pihaknya akan tempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke APH.

Sementara itu kuasa hukum PT RRA, Timi Nurjaman, belum bisa berikan komentar banyak ke media lantaran dirinya belum mempelajari sepenuhnya terkait materi gugatan yang diajukan pemohon.

‎”Saya baru terima surat kuasa hukum dari istri Pak Teguh, DPW, pagi hari ini sekita pukul 7.30. Secara materi permasalahnnya belum saya ikuti betul. Karena konsekuensi sebagai kuasa hukum saya ya harus hadiri undangan dari BPSK hari ini yang secara kebetulan memang undangan yang ketiga,” ucapnya.

‎Ia menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari pihak pemohon.

‎”Namun tadi saya memohon kepada pihak pimpinan majelis untuk meminta waktu bisa berikan jawaban tertulis dari gugatan pemohon, dari pihak BPSK lalu memberikan waktu sampaikan jawaban tertulis pada pekan depan, Kamis (11/12/2025), sehingga Kamis depan itu kami sudah mengetahui materi gugatan yang disampaikan pemohon seperti apa, maka secara substansinya mau seperti apa maka terjawab pekan depan,” ujar mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang ini. ‎

Tempat yang sama pimpinan sidang BPSK Karawang Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pemohon pada 17 November 2025 dan teregister Nomor Perkara PD/48/BPSK.KRW/XI/2025. Jo 01017.11/PK.

“Dengan pemohon atas nama Rini Deliszar dan termohon PT Raja Rizki Abdilah yang dalam jajaran direksinya tercantum DPW,” sebutnya.

Wawan mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada pemohon dan termohon sebanyak tiga kali. Pertama pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan gugatan namun tidak dihadiri termohon maupun kuasa hukumnya atau jawabannya, undangan kedua pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda jawaban termohon namun juga tidak dihadiri termohon atau kuasa hukumnya dan undangan ketiga pada hari ini Kamis (4/12/2025) dengan agenda pembuktian surat dan saksi-saksi yang turut dihadiri oleh pemohon dan kuasa hukum termohon.

“Tadi dalam persidangan termohon belum berikan jawaban secara tertulis dan kami berikan kesempatan terakhir kepada termohon pada pekan depan, Kamis (11/12/225) untuk berikan jawaban tertulis kemudian pembuktian surat-surat serta jawaban atas usulan perdamaian yang telah disampaikan pemohon barusan yakni ganti rugi sebesar Rp81. 230.000,” bebernya.

Jadi, lanjutnya, BPSK akan lanjutkan sidang keempat pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda, pertama jawaban tertulis dari termohon. Kedua, pembuktian surat-surat dari termohon serta saksi, kemudian  jawaban atas usulan perdamaian dari pemohon, terakhir memilih cara penyelesaian sengketa. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *