Sektor Kuliner Tetap Ramai, DPRD Karawang Pertanyakan Perusahan Besar F&B Diduga Ngemplang Pajak Rp10 Miliar

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Mumun Maemunah.

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti adanya dugaan tunggakan (ngemplang) pajak dari perusahaan besar sektor makanan dan minuman (Food and Beverage/F&B) siap saji yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat sektor kuliner di Karawang masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menilai alasan penurunan usaha atau sepinya pembeli gegara isu pemboikotan produk Israel tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan tanpa adanya data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, tempat makan, restoran, dan pusat kuliner di Karawang masih ramai. Bahkan banyak usaha kuliner baru yang terus bermunculan. Karena itu perlu ditelusuri lebih jauh jika ada perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026) siang.

Menurutnya, sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Berbeda dengan sektor lain yang dapat terdampak berbagai kondisi ekonomi, kebutuhan konsumsi masyarakat terhadap makanan dan minuman cenderung tetap berlangsung.

“Makan dan minum merupakan kebutuhan dasar. Konsumen yang datang ke restoran tidak hanya membeli makanan, tetapi juga minuman, makanan ringan, dan produk lainnya. Apalagi jika datang dalam jumlah besar atau rombongan. Potensi transaksi di sektor ini sangat besar.Perusahaan ritel itu langsung memungut pajak dari konsumen ketika transaksi, jadi pajak itu sudah ada di kantong mereka (perusahaan) jadi tinggal setor ke Bapenda Karawang,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat perusahaan besar di sektor F&B yang masing-masing memiliki tunggakan pajak hingga sekitar Rp5 miliar, sehingga total tunggakan mencapai Rp10 miliar. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memperkuat pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, transparansi mengenai proses penyelesaian tunggakan juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengamankan potensi PAD.

“Pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya merupakan hak negara dan daerah yang harus disetorkan sesuai ketentuan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

DPRD juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.

Ke depan, DPRD berharap tidak ada lagi tunggakan pajak dalam jumlah besar yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Optimalisasi penerimaan pajak dinilai sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *