Ada Empat Risiko Mengintai, H. Budiwanto Peringatkan Jangan Sampai Holding Sanggabuana Jadi Kapal Besar yang Bawa BUMD Jabar Tenggelam

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar, H. Budiwanto, S.Si., M.M.

BANDUNG-Rencana pembentukan PT Sanggabuana Perseroda sebagai holding BUMD Jawa Barat harus disertai langkah mitigasi yang ketat. Tanpa audit menyeluruh, manajemen profesional, dan pengawasan kuat, holding berisiko hanya mengumpulkan berbagai persoalan perusahaan daerah ke dalam satu kapal besar.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M., mengingatkan, pembentukan holding tidak secara otomatis membuat BUMD sehat.

Bacaan Lainnya

Penggabungan perusahaan sehat dan bermasalah tanpa klasifikasi yang jelas justru dapat menciptakan risiko penularan kerugian, peningkatan utang, penurunan dividen, dan bertambahnya beban APBD.

“Jangan sampai niat menyelamatkan BUMD justru mengorbankan perusahaan yang sehat. Holding tidak boleh menjadi ruang untuk menyembunyikan kerugian, memindahkan utang, atau memberikan penyertaan modal baru tanpa kepastian hasil,” kata H. Budiwanto, Jumat (24/7/2026) siang.

Peringatan tersebut penting karena dokumen pembentukan holding menunjukkan tingkat kesehatan BUMD Jawa Barat sangat beragam. Beberapa perusahaan berada dalam kategori sehat, tetapi sebagian BUMD nonkeuangan masih kurang sehat, tidak sehat, atau tidak aktif.

Bahkan terdapat perusahaan yang mengalami akumulasi kerugian dan tingkat pengembalian aset yang rendah atau negatif.

Menurut legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai sebelum Holding Sanggabuana diresmikan berdiri.

Risiko pertama adalah inbreng saham dan aset yang dilakukan tanpa valuasi independen. Pengalihan saham BUMD kepada holding harus didahului audit hukum, audit keuangan, pemeriksaan pajak, penilaian aset, pemetaan utang, kewajiban kepada pihak ketiga, sengketa hukum, dan kontrak jangka panjang.

“Jangan hanya menghitung nilai aset di atas kertas. Harus diperiksa apakah tanahnya bersertifikat, apakah asetnya produktif, apakah sedang menjadi jaminan, apakah terdapat sengketa, dan berapa sebenarnya kemampuan aset tersebut menghasilkan pendapatan,” ujarnya.

Risiko kedua adalah terjadinya subsidi silang yang tidak sehat. Dividen dan arus kas BUMD yang sehat jangan sampai digunakan terus-menerus untuk menutup kerugian BUMD bermasalah tanpa batas waktu, target perbaikan, dan strategi keluar.

Setiap program penyehatan harus memiliki batas pendanaan, target waktu, indikator pemulihan, dan keputusan akhir. Apabila target tidak tercapai, pemerintah daerah harus berani melakukan merger, divestasi, perubahan model bisnis, atau pembubaran.

Risiko ketiga adalah pembentukan lapisan birokrasi korporasi baru. Holding dapat menjadi tidak efisien apabila hanya menambah direksi, komisaris, tenaga ahli, kantor, kendaraan, perjalanan dinas, dan biaya konsultasi, sementara fungsi yang sama masih dipertahankan pada seluruh anak perusahaan.

“Struktur holding harus ramping. Biaya keberadaan holding harus lebih kecil daripada efisiensi dan nilai tambah yang dihasilkannya. Kalau biaya manajemen bertambah, tetapi laba dan pelayanan tidak meningkat, berarti holding gagal menjalankan mandatnya,” tegasnya.

Risiko keempat adalah ekspansi dan penggunaan utang secara berlebihan. Dengan memiliki portofolio aset yang besar, holding dapat memperoleh akses pembiayaan lebih luas. Akan tetapi, hal ini juga berpotensi mendorong pinjaman agresif dan penggunaan saham maupun aset anak perusahaan sebagai jaminan.

Karena itu, Perda dan anggaran dasar PT Sanggabuana harus menetapkan batas rasio utang, larangan menjaminkan aset strategis tanpa persetujuan pemegang saham, serta kewajiban memperoleh persetujuan khusus untuk transaksi besar, pembentukan anak perusahaan, kerja sama jangka panjang, akuisisi, divestasi, dan pelepasan aset.

PP Nomor 54 Tahun 2017 telah mengatur tata kelola, permodalan, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan BUMD.

Karena itu, fleksibilitas korporasi holding tetap harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

Mitigasi berikutnya adalah membangun sistem peringatan dini atau early warning sistem. Studi kelayakan mengusulkan alarm ketika tingkat pengembalian modal turun, rasio utang terhadap EBITDA terlalu tinggi, dividen menurun lebih dari 15 persen, atau proyek strategis terlambat lebih dari enam bulan. Setiap alarm harus diikuti rencana koreksi direksi dan evaluasi oleh komisaris, komite risiko, serta pemegang saham.

H. Budiwanto juga meminta pemisahan tegas antara kegiatan komersial dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation. Penugasan pemerintah harus memiliki dasar hukum, perhitungan biaya, sumber kompensasi, target pelayanan, dan pembukuan tersendiri.

“Jangan sampai kerugian akibat inefisiensi manajemen disebut sebagai konsekuensi pelayanan publik. Sebaliknya, jangan pula BUMD yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat dipaksa mengejar keuntungan tanpa kompensasi yang layak,” katanya.

Selain itu, mekanisme pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada PT Sanggabuana sebagai induk. Laporan konsolidasi harus tetap menyajikan kondisi setiap anak perusahaan, termasuk laba-rugi, utang, investasi, remunerasi pengurus, transaksi afiliasi, penggunaan penyertaan modal, dan capaian pelayanan publik.

PT Sanggabuana juga perlu menerapkan audit eksternal, audit berbasis risiko, sistem pengaduan dan whistleblowing, keterbukaan laporan tahunan, serta larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Holding harus menjadi instrumen penyelamatan dan pertumbuhan, bukan tempat mengonsolidasikan persoalan. Kuncinya adalah inbreng selektif, audit menyeluruh, direksi profesional, pembatasan utang, pengawasan transparan, dan keberanian mengambil keputusan terhadap BUMD yang tidak layak,” ujar H. Budiwanto.

Menurutnya, DPRD pada prinsipnya dapat mendukung transformasi BUMD selama terdapat kepastian bahwa manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang diperoleh masyarakat lebih besar daripada modal, aset, dan risiko fiskal yang ditanggung daerah.

“PT Sanggabuana akan menjadi peluang besar apabila dikelola secara disiplin. Namun tanpa tata kelola, holding bisa berubah menjadi risiko besar yang menyeret perusahaan sehat dan kembali meminta APBD menjadi penyelamat. Hal inilah yang sejak awal harus dicegah,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *