H. Budiwanto Ingatkan Holding Sanggabuana Harus Menjadi Mesin Nilai, Bukan Sekadar Atap Baru BUMD Jabar

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M.

BANDUNG-Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk PT Sanggabuana Perseroda sebagai holding Badan Usaha Milik Daerah merupakan langkah besar yang berpotensi mengubah pengelolaan perusahaan daerah dari pola administratif menjadi manajemen investasi yang profesional.

Namun, anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M.,  mengingatkan, pembentukan holding tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan struktur kepemilikan saham, penambahan jabatan direksi, ataupun penggabungan laporan keuangan. PT Sanggabuana harus mampu menciptakan nilai tambah yang nyata melalui peningkatan laba, optimalisasi aset, efisiensi operasional, pelayanan publik yang lebih baik, serta peningkatan dividen bagi Pendapatan Asli Daerah.

Bacaan Lainnya

H. Budiwanto menilai, holding BUMD dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Jawa Barat, selama dibangun dengan perhitungan bisnis yang rasional, tata kelola yang kuat, dan manajemen yang profesional.

“Holding Sanggabuana harus menjadi mesin pencipta nilai bagi Jawa Barat. Jangan hanya menjadi atap baru bagi BUMD lama, tetapi persoalan lama, kerugian lama, dan ketergantungan terhadap penyertaan modal tetap dibiarkan,” katanya, Jumat (24/7/2026) pagi.

Legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) ini mengungkapkan, Pemprov Jawa Barat tercatat memiliki saham pada 29 BUMD lembaga keuangan dan sembilan BUMD nonlembaga keuangan. Dalam tahap awal, konsolidasi direncanakan berfokus pada sembilan BUMD nonkeuangan. Sementara itu, BUMD sektor keuangan masih memerlukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank BJB tidak dimasukkan karena berstatus perusahaan terbuka dan bank sistemik.

Berdasarkan dokumen studi kelayakan, persoalan mendasar BUMD Jawa Barat adalah fragmentasi pengelolaan, lemahnya sinergi antarbadan usaha, belum optimalnya pemanfaatan aset, serta kontribusi dividen yang belum sebanding dengan besarnya modal dan kekayaan daerah yang dikelola.

Dokumen tersebut mencatat penyertaan modal daerah kepada BUMD sampai 2025 mencapai sekitar Rp8,074 triliun, sedangkan dividen kumulatif tercatat sekitar Rp6,407 triliun. Namun, angka agregat tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena kontribusi dividen tidak merata dan sebagian besar ditopang oleh kelompok usaha keuangan. Pada saat yang sama, sejumlah BUMD nonkeuangan masih berada dalam kategori kurang sehat, tidak sehat, bahkan tidak aktif.

Menurut H. Budiwanto, kondisi tersebut justru menjadi alasan kuat mengapa pembentukan holding harus diikuti pemetaan portofolio yang tegas. Setiap BUMD harus diklasifikasikan berdasarkan kinerja, prospek bisnis, fungsi pelayanan publik, kondisi aset, utang, serta kemampuan menghasilkan arus kas.

BUMD yang sehat dan memiliki prospek dapat masuk dalam kategori grow and scale untuk diperbesar usahanya. BUMD yang memiliki aset dan pasar tetapi belum efisien harus masuk kategori optimize. BUMD bermasalah tetapi masih dapat diselamatkan ditempatkan dalam jalur fix and turnaround. Adapun BUMD yang tidak memiliki prospek dan terus membebani keuangan daerah harus berani digabungkan, didivestasikan, atau dibubarkan.

“Tidak semua BUMD harus dipertahankan hanya karena sudah telanjur berdiri. Ukurannya harus jelas: apakah memberikan laba, menyediakan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, atau memiliki aset strategis yang dapat dikembangkan,” ujar mantan anggota DPRD Karawang tiga periode.

Studi kelayakan PT Sanggabuana menawarkan pola konsolidasi dua jalur. BUMD sehat dapat diinbrengkan secara selektif kepada holding, sedangkan BUMD yang belum sehat tidak otomatis dimasukkan, tetapi terlebih dahulu menjalani restrukturisasi berdasarkan mandat pemerintah daerah. Skema ini penting agar perusahaan sehat tidak langsung dibebani kerugian perusahaan bermasalah.

Peluang terbesar holding, lanjut Budiwanto, terdapat pada integrasi rantai usaha sektor pangan, energi, infrastruktur, air bersih, pariwisata, properti, industri, dan logistik. Konsolidasi memungkinkan pengadaan bersama, pemanfaatan jasa hukum dan teknologi secara terpusat, pembiayaan proyek yang lebih kuat, serta kerja sama investasi yang sebelumnya sulit dilakukan oleh masing-masing BUMD.

Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud apabila jajaran direksi dan komisaris dipilih melalui merit sistem dengan kompetensi nyata dalam bidang investasi, keuangan korporasi, restrukturisasi, manajemen risiko, dan pengelolaan aset.

Holding juga harus memiliki target kinerja yang terukur, antara lain pertumbuhan pendapatan, peningkatan laba operasional, tingkat pengembalian modal, penurunan biaya, produktivitas aset, kontribusi dividen, kualitas pelayanan publik, dan penciptaan lapangan kerja.

“Setiap rupiah modal daerah harus memiliki tujuan, target, jangka waktu, dan indikator keberhasilan. Holding tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi BUMD yang gagal, tetapi harus menjadi alat untuk menyehatkan, mengembangkan, atau mengambil keputusan tegas terhadap perusahaan yang tidak layak,” ujar mantan Ketua DPD PKS Karawang dua periode.

PT Sanggabuana memiliki peluang menjadi kekuatan investasi daerah yang mampu menghubungkan potensi industri Jawa Barat dengan sektor energi, pangan, logistik, pariwisata, dan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi, keberhasilannya sangat bergantung pada disiplin investasi dan keberanian memisahkan kepentingan bisnis dari intervensi politik.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki holding. Tujuannya adalah memastikan kekayaan daerah bekerja lebih produktif, menghasilkan manfaat yang lebih besar, memperkuat PAD, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *