Dikonfirmasi Soal Dugaan Salah Jual Objek Lelang, Pimpinan BRI Cabang Karawang Bungkam

Ketua Tim Kuasa Hukum H. Karsim, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Dugaan persoalan salah jual objek lelang yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang terus menjadi sorotan.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pimpinan BRI Cabang Karawang belum memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya

Jurnalis delik.co.id pada Rabu (16/9/2026), berupaya meminta klarifikasi ke pimpinan BRI Cabang Karawang. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Ardika selaku Pimpinan BRI Cabang Karawang tidak ada di kantor.

Namun jurnalis delik.co.id diberikan nomor telepon Edwin selaku petugas lelang.
Tetapi pun ketika Edwin dihubungi untuk dimintai keterangan soal dugaan salah jual objek lelang hingga berita ini terbit belum memberikan respon.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak BRI terkait dugaan ketidaksesuaian objek dalam proses lelang yang dipersoalkan oleh pihak pemenang lelang.

Sikap diam tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai perkara ini belum terjawab. Apakah benar terjadi kesalahan dalam proses penjualan objek lelang? Bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi aset sebelum dilelang? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian terbukti terdapat ketidaksesuaian objek?

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak BRI Cabang Karawang tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi BRI Cabang Karawang dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab atas pemberitaan ini.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah seorang pengusaha, H. Rasim, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada BRI Cabang Karawang. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara objek yang ditawarkan dalam proses lelang dengan objek yang kemudian dipersoalkan.

Kuasa hukum H. Rasim, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyebut kliennya mengikuti proses lelang pada 2022 setelah memperoleh informasi mengenai objek berupa pabrik penggilingan padi atau huller.
Kliennya kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang. Namun, ketika hendak memanfaatkan objek tersebut, muncul persoalan dengan pihak lain.

Menurut kuasa hukum, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara objek yang dipahami kliennya berdasarkan informasi lelang dengan objek yang tercantum dalam dokumen.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada upaya meminta pertanggungjawaban dan penyelesaian dari pihak bank.

Dalam konteks ini, penjelasan BRI menjadi penting, khususnya mengenai proses verifikasi objek sebelum dilelang, kesesuaian dokumen dengan kondisi objek di lapangan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat kekeliruan dalam proses lelang. (gun/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *