Karawang Darurat Pedofil! Kompak Law Firm Ingatkan APH dan Pemkab Tindak Tegas Pelaku Pedofil

Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono (tengah) bersama timnya.

KARAWANG-Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir memicu keprihatinan dari Kompak Law Firm.

Menyikapi kondisi tersebut, Kompak Law Firm mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya pelaku pedofil yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Direktur Kompak Law Firm, H, Sukur Mulyono, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (1/6/2026) siang.

H. Mulyono menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima kuasa hukum dari empat kasus dugaan pedofil.

“Dari empat kasus  yang diadukannya itu tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak korban pedopil (yang belum melapor). Ini sangat mengkhawatirkan dan menyedihkan di Kabupaten Karawang. Makanya saya sampaikan Karawang saat ini darurat pedofil,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia meminta kepada Pemkab Karawang melalui DP3A bersinergi dengan KPAI untuk proaktif, tidak hanya sekedar menampung laporan suatu peristiwa pelecehan seksual terhadap anak.

“Saran saya dua lembaga itu menyiapkan perangkat perlindungan saksi dan korban, karena dari sejumlah kasus yang sedang kami tangani banyak korban atau saksi ditakut-takuti dan diancam untuk tidak menindaklanjuti kasusnya. Makanya kami berharap kepada dua lembaga itu untuk tingkatkan lagi proaktifnya dengan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sampai pendampingan di pengadilan,” ucapnya.

Ia juga berharap kepada APH khususnya Polres Karawang ketika menerima aduan adanya kasus pedofil untuk gerak cepat menindaklanjuti aduan dan menangkap pelaku pedofil bila memang barang bukti dan saksi sudah lengkap.

“Jangan biarkan pelaku pedofil berkeliaran, karena dikhawatirkan bila pelaku dibiarkan berkeliaran bisa timbulkan korban-korban berjatuhan. Saya harapkan kepada Kapolres untuk segera dan cepat menangani kasus pedofil,” harapnya.

“Kalau ada tindakan cepat dan tegas dari Polres Karawang maka bisa menekan kasus pedofil. Kasus ini sangat mengkhawatirkan, dalam satu bulan kami sudah mendapat empat kuasa kasus pedofil,” sambungnya.

Apresiasi Polres Karawang

Pada kesempatan yang sama, H. Mulyono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Satres PPA dan PPO Polres Karawang atas gerak cepat penanganan kasus dugaan pencabulan oleh pelaku M (40), oknum security di salah satu hotel di Karawang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial A (5).

Selaku kuasa hukum dari korban, ia meminta agar nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku yang seberat-beratnya, sesuai dengan Pasal 414 dan Pasal 415 Huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul.

Sehingga ditegaskannya, Kompak Law Firm akan mengawal perkara ini sampai tuntas, hingga hakim Pengadilan Negeri Karawang memberikan keputusan perkara seadil-adilnya bagi korban.

“Selain ucapan terima kasih dan apresiasi, kami juga minta pelaku dihukum seberat-beratnya, supaya jadi pembelajaran bagi para pelaku pedofil anak yang lainnya. Karena kan itu sesuai dengan KUHP, tuntutan minimalnya 7 tahun penjara,” katanya.

Mulyono memaparkan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma dan harus ‘diamankan’ di rumah neneknya di Kabupaten Garut. Pasalnya ketika masih berada di rumah orang tuanya, korban selalu merasa ketakutan saat bertemu dengan orang.

“Posisi korban sekarang ada di rumah neneknya di Garut, sambil berjalan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, M (40), seorang security hotel terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku dibekuk di tempat kerjanya di salah satu hotel di Karawang pada Minggu (24/5/2016), dan polisi juga telah memeriksa terhadap empat orang saksi kunci.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji. Pelaku yang melihat korban, kemudian berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Karawang Barat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *