KARAWANG-Seorang pengurus Karang Taruna (Katar) Desa Tamelang Kecamatan Purwasari dikabarkan menjadi korban dugaan penculikan dan penyiksaan setelah sebelumnya aktif menyoroti persoalan peluang kerja bagi warga lokal di PT Dean Shoes.
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kasus yang kini telah dilaporkan ke Polres Karawang itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pasalnya, insiden tersebut terjadi tidak lama setelah korban menyampaikan aspirasi melalui media sosial mengenai perlunya dialog antara masyarakat dan PT Dean Shoes, perusahaan yang beroperasi di kawasan bisnis wilayah Purwasari.
Usai membuat laporan ke Polres Karawang, Kamis (25/6/2026), Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, menjelaskan, unggahan tersebut sejatinya merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda desa. Terlebih, pada periode Juni hingga Juli banyak lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang mulai memasuki dunia kerja.
“Korban hanya mengajak untuk bermusyawarah, audiensi, dan berdiskusi terkait program kerja bersama perusahaan agar pemuda setempat memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memperoleh pekerjaan,” ujar Dhani.
Namun, ajakan yang disampaikan secara terbuka itu justru diduga berujung petaka.
Berdasarkan keterangan yang diterima Karang Taruna Kabupaten Karawang, korban didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK).
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan roda empat. Di dalam mobil, bajunya dilepas dan digunakan untuk menutupi kepala serta mata korban sebelum dilakban.
Korban selanjutnya dibawa ke lokasi yang belum diketahui. Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami penyiksaan fisik berupa tendangan, cambukan menggunakan selang, hingga intimidasi yang membuatnya ketakutan. Bahkan, korban mengaku sempat mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.
Yang lebih mengundang perhatian, menurut pengakuan korban, salah seorang pelaku sempat melontarkan kalimat yang mengisyaratkan bahwa korban sebelumnya sudah pernah mendapat “peringatan”.
“Sudah dua kali dipanggil, masih saja melakukan hal seperti ini,” demikian kurang lebih ucapan yang didengar korban saat mengalami penyiksaan.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya hubungan antara aksi kekerasan yang dialami korban dengan aktivitasnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Meski demikian, motif pasti di balik peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Korban Alami Trauma
Setelah mengalami penganiayaan, korban yang Bernama Hendro Alias Kodok kemudian ditinggalkan di bawah sebuah jembatan dalam kondisi tangan terborgol dan mata masih tertutup.
Beruntung, korban berhasil ditemukan dan selamat meski mengalami trauma serta luka akibat tindakan yang diterimanya.
Menanggapi kejadian itu, Karang Taruna Kabupaten Karawang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Yaya Taryana, S.H., M.H., Dengan di Temani Ketua Tim Hukum Karang taruna Kabupaten Karawang Dian Suryana telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang. Mereka juga mendorong korban untuk segera menjalani visum guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara demokratis,” tegas Yaya Taryana.
Dalam laporannya, tim hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan penculikan, penganiayaan, dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 450, Pasal 462, dan Pasal 466 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku disebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
Karang Taruna Kabupaten Karawang juga mendesak Kapolres Karawang untuk mengusut identitas para pelaku secara profesional dan transparan. Menurut mereka, kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan satu orang, tetapi juga menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan publik. (red).





